Pilkada Serentak 2020

Walau di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Tak Larang Cakada Jika Ingin Kampanye Langsung

Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak sudah diputuskan pemerintah dan pihak terkait pada 9 Desember 2020.

Editor: Rahimin
(KOMPAS.com/Haryantipuspasari)
Arief Budiman. 

"Ini yang sedang kami tuntaskan di dalam PKPU tentang tata cara pemilu di masa bencana," katanya.

Untuk diketahui, Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan Pilkada lanjutan pasca penundaan dimulai pada Senin (15/6/2020).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada di Tengah Pandemi, KPU Tak Akan Larang Kampanye Langsung

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved