Kisah Aulia Tega Bunuh Suami dan Anaknya Demi Uang Rp 10 Miliar, Kini Divonis Hukuman Mati

Aulia Kesuma, terdakwa pembunuh suami dan anak tirinya, sudah divonis hakim hukuman mati.

Editor: Rahimin
Tribunnews/instagram
Geovanni Kelvin, Anak Aulia Kesuma Punya Dendam Kesumat ke Dana hingga Tega Membunuh dan Membakar 

TRIBUNJAMBI.COM -  Aulia Kesuma, terdakwa pembunuh suami dan anak tirinya, sudah divonis hakim hukuman mati.

Selain Aulia divonis mati, dan anaknya juga dijatuhi hukuman mati. Sedangkan eksekutor lain,  divonis seumur hidup.

Alasan Aulia membunuh suaminya, karena ingin menguasai harta korban. Jumlahnya belasan milira.

Inilah kisah perjalanan kasus Aulia Kesuma, terpidana hukuman mati karena membunuh suami, Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, M Adi Pradana alias Dana.

Sidang kasus Aulia Kesuma dan anaknya, Geovanni Kelvin telah memasuki babak akhir dengan pembacaan putusan alias vonis, Senin (15/6/2020). Oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ibu dan anak itu divonis hukuman mati.

Walau di Tengah Pandemi Covid-19, KPU Tak Larang Cakada Jika Ingin Kampanye Langsung

Mantan Politisi Demokrat Cuek Sudah Dipecat, Subur: Cuma Pertanyakan SK Kepengursan Dipimpin AHY

Akhirnya, Pemerintah Tunda Pembahasan RUU Haluan Ideologi Pancasila Yang Diinisiasi DPR

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin terbukti telah melakukan pembunuhan rencana terhadap Pupung dan Dana.

Bahkan perbuatan yang dilakukan Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin dianggap sebagai perbuatan yang sadis dan tidak beradab. "Menimbang perbuatan terdakwa sangat tercela dan tidak manusiawi."

"Perbuatan terdakwa sangat sadis dan tidak berperi kemanusiaan dan perbuatan terdakwa membuat kesedihan keluarga korban."

"Hal meringankan tidak ada," kata hakim saat membacakan amar putusan.

Berikut perjalanan kasus Aulia Kesuma yang tega membunuh suami dan anak tirinya dan berujung vonis mati, sebagaimana dirangkum Tribunnews.com:

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA) (ist)

1. Jasad Dibakar di Mobil

 Kasus pembunuhan sadis ini bermula dari temuan dua jasad yang terbakar di dalam mobil di kawasan Sukabumi, Minggu (25/8/2019).

Dua jasad itu rupanya ayah dan anak yang diidentifikasi bernama Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana. Ayah dan anak ini rupanya dibakar dalam keadaan sudah meninggal.

Polisi segera melakukan penyelidikan dan kurang dari 24 jam, otak pelaku pembunuhan sadis ini terungkap.

Pelaku tak lain istri korban, Aulia Kesuma dibantu dengan anaknya, Geovanni Kelvin serta empat eksekutor.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved