Berita Nasional

PNS Bakal Dikenakan Kerja Sif, Menteri PAN-RB Koordinasi dengan PT KAI, Ini Kata Tjahjo Kumolo

PNS Bakal Dikenakan Kerja Sif, Menteri PAN-RB Koordinasi dengan PT KAI, Ini Kata Tjahjo Kumolo

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Rina Ayu/Tribunnews.com
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerapan New Normal di kehidupan masyarakat membawa banyak dampak perubahan.

Salah satunya adalah dalam aturan ketenagakerjaan.

Pemerintah berencana memberlakukan sistem kerja sif untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ngotot Mau Debat Sama Menteri Jokowi, Nyatanya Rizal Ramli Tak Hadir saat Diminta Syarat Setimpal

Gramedia Jambi Terapkan Protokol Kesehatan untuk Pengunjung dan Karyawan

Prada Budi, Anggota TNI dari Suku Anak Dalam Jambi Jenguk Ayahnya, Sang Ayah Titip Pesan Buat KSAD

Hal ini dilakukan demi mengurangi penumpukan calon penumpang di angkutan umum, terutama KRL, pada jam berangkat dan pulang kerja.

Untuk membahas hal tersebut, KemenPAN-RB telah mengadakan rapat dengan Kemenko PMK, Kemnaker, Kementerian BUMN, dan BNPB pada Rabu (10/6/2020).

Menurut MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo, rapat tersebut menghasilkan usulan adanya pembagian sistem kerja 2 sif bagi ASN, pegawai BUMN, dan karyawan swasta.

Efisiensi Anggaran Rp 18 Miliar, KPU Jambi Siap Mulai Tahapan Pilkada

1.800 Botol Minol Impor Dimusnahkan Kejari Jambi, Ahong Dihukum Setahun Penjara Denda Ratusan Juta

Mulai 10 Juni 2020 Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah, Ini Ketentuannya

"Dari hasil rapat kemarin, pada prinsipnya kami sepakat untuk menyiapkan sistem kerja sift yaitu sift 1 pukul 07.30-15.00 dan sift 2 pukul 10.00-17.30," ujar Tjahjo lewat keterangan tertulisnya, Kamis (11/6/2020).

Bila disetujui, kata Tjahjo, sistem kerja sif ini akan diatur secara terpisah yakni untuk pegawai ASN dengan SE Menteri PANRB; untuk pegawai BUMN dengan SE Menteri BUMN; dan untuk pegawai swasta dengan SE Menteri Ketenagakerjaan.

Meski demikian, kata Tjahjo, perlu dilakukan survei terlebih dahulu mengenai jumlah penumpang KRL dari kalangan ASN, TNI-Polri, maupun swasta setiap harinya sebelum SE diteken.

Menurut Tjahjo, berdasarkan data sementara dari PT KAI, menunjukkan bahwa penumpang KA dari unsur pegawai ASN/TNI/Polri jumlahnya sangat sedikit.

Pulang Berobat dari Sumbar, Warga Sungai Penuh Positif Covid-19

2 Kapal Induk China Ikut Latihan Perang di Laut China Selatan, Amerika Nimbrung Kirim Pesawat Pembom

Atap Banyak Bocor, Lapak Pasar Talang Banjar Sepi Ditinggal Pedagang

Sehingga ia meminta PT KAI untuk melakukan survei jumlah penumpang.

"PT KAI akan melakukan survei yang lebih cermat tentang proporsi jumlah penumpang berdasarkan pekerjaan: ASN/TNI/Polri, BUMN, atau swasta," ujar Tjahjo.

Terkait hal itu, para sekretaris jenderal maupun sekretaris utama juga diminta data jumlah pegawainya yang bekerja dari kantor di era new normal.

Peredaran Narkoba Meningkat di Masa Pandemi, BNN Jambi Lakukan Langkah Ini

Taman Rimba Ditutup Akibat Corona, Endang Akui Sulit Capai Target PAD Tahun Ini

VIDEO Survivor Covid-19 Sodorkan Biaya Perawatan Rp 70 Juta, Kesal Banyak Warga Nekat Keluar Rumah

Nantinya, ada sejumlah alternatif kebijakan yang bisa diambil untuk pemberlakuan sift untuk ASN, BUMN, dan swasta, di antaranya; pemberlakuan sif untuk ASN, BUMN, dan swasta; pemberlakuan sif hanya untuk swasta saja, karena pegawai ASN yang naik kereta api sangat sedikit; pemberlakuan sif Senin sampai Jumat; pemberlakuan sif Senin dan Jumat saja; dan kombinasi dari beberapa alternatif di atas.

Misalnya, sif untuk seluruh jenis pegawai namun hanya untuk hari Senin saja.

Di kesempatan ini Tjahjo juga mengusulkan kebijakan ini diberlakukan untuk daerah yang masih memberlakukan PSBB atau wilayah dengan status merah penyebaran virus Corona.

Halaman
12
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved