Mulai 10 Juni 2020 Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah, Ini Ketentuannya
Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi kini berubah. Hal itu sesuai dengan perubahan atas peraturan Walikota Jambi Nomor 20 Tahun 2020.
Penulis: Rohmayana | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI- Jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Jambi kini berubah. Hal itu sesuai dengan perubahan atas peraturan Walikota Jambi Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Jambi.
“Aturan baru itu mulai berlaku sejak diundangkan pada 10 Juni 2020 lau, jadi sekarang ada yang masuk 5 hari kerja, dan 6 hari kerja. Yang 5 hari kerja ada perubahan,” kata Juru Bicara Pemerintah Kota Jambi, Abu Bakar, Jumat (12/6).
Abu Bakar mengatakan ASN di Kota Jambi tetap bekerja mulai Senin-Jumat dengan jumlah jam kerja efektif selama 37 jam 30 menit per minggu diluar waktu istirahat. Dia mengatakan, jam kerja dari hari Senin-Kamis, ASN diwajibkan datang pada pukul 07.15 WIB dan pulang pada pukul 16.00 WIB.
“Jam istirahat pukul 12.00 WIB sampai dengan 12.30 WIB,” Kata Abu Bakar.
• Pulang Berobat dari Sumbar, Warga Sungai Penuh Positif Covid-19
• Atap Banyak Bocor, Lapak Pasar Talang Banjar Sepi Ditinggal Pedagang
• Fatri Bantah Jalan yang Ditinjau Dewan Rusak: Mutu Beton Jalan Terjamin
Kata dia, khusus di hari Jumat, ASN Kota Jambi masuk pada pukul 07.00 WIB, dan pulang pada 11.30 WIB.
“Kecuali perangkat daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat selain 5 hari kerja, tetap melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu. Perangkat daerah yang dimaksud antara lain adalah RSUD Abdul Manap, RSUD Abdurrahman Sayoeti, Puskesmas dan Puskesmas pembantu,” katanya.
Abu Bakar mengatakan, perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan di hari Sabtu jam kerjanya berbeda. Dimana hari Senin-Kamis masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pada pukul 14.15 WIB. Sementara pada hari Jumat masuk kerja pukul 07.00 WIB, dan pulang pada pukul 11.30 WIB. Pada hari Sabtu, masuk kerja pukul 07.15 WIB dan pulang pada pukul 13.15 WIB.
Ditambahkan Abu Bakar, khusus ASN yang bekerja pada perangkat daerah yang melaksanakan pelayanan dengan 5 hari kerja, tetap melaksanakan pelayanan pada hari Sabtu sesuai dengan penugasan siaga tugasnya ditetapkan oleh perangkat daerah masing-masing. Diantaranya adalah Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, Dinas Perhubungan, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Lingkungan Hidup, dan Satuan Polisi Pamong Praja. (Rohmayana)