1.800 Botol Minol Impor Dimusnahkan Kejari Jambi, Ahong Dihukum Setahun Penjara Denda Ratusan Juta

Sebanyak 1800 botol minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kejasaan Negeri Jambi (Kejari). Ribuan botol minuman itu dimusnahkan di kawasan TPA.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Dedy
Sebanyak 1800 botol minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kejasaan Negeri Jambi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 1800 botol minuman beralkohol dimusnahkan oleh Kejasaan Negeri Jambi (Kejari). Ribuan botol minuman itu dimusnahkan di kawasan tempat pembuangan akhir (TPA) Talang Gulo, Kota Jambi pada Jumat (12/6/2020).

Ribuan botol minuman beralkohol itu merupakan barang bukti dari perkara pidana dalam pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Seperti terlihat proses pemusnahan dilakukan dengan cara minuman bermerek itu digiling dengan menggunakan ekscavator.

Aji Simbara, kasi barang bukti Kejari Jambi mengatakan pemusnahan berdasarkan surat perintah Pengadilan Negeri Jambi.

"Sebanyal 1800 botol minuman sebagai barang bukti atas perkara Apriandi alias Ahong yang perkaranya telah putus di Pengadilan Negeri Jambi," katanya usai kegiatan.

Mulai 10 Juni 2020 Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah, Ini Ketentuannya

Atap Banyak Bocor, Lapak Pasar Talang Banjar Sepi Ditinggal Pedagang

Pulang Berobat dari Sumbar, Warga Sungai Penuh Positif Covid-19

Ia menambahkan dari ribuan botol minuman yang dimusnahkan terdiri dari delapan merek minuman impor. Beberapa diantaranya seperti Jack Daniel, Red leble, Civas Regal, Jagermaifter, pragolino Rosa Party Pottega dan beberapa merek ternama lainnya. Selain minuman, robuan batang rokok tanpa cukai juga turut dihancurkan.

"Untuk terpidana sendiri sudah incraht perkaranya dan divonis denda 680 juta rupiah," katanya.

Dilansir dari situs Pengadilan Negeri Jambi, majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi menjatuhkan vonis kepada terdakwa atas tindak pidana.

Yakni Memiliki, Menyimpan, Menjual, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 56 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-UndangNomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun. Serta Menetapkan pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama satu tahun dan enam bulan berakhir.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar denda dua kali nilai cukai yaitu sebesar Rp 643.828.000,00.

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Putisan pengadilan dibacakan pada persidangan Rabu 15 April 2020 oleh majelis hakim yang diketuai Yandri Roni, Oktaviatri Kusumaningsih selaku hakim anggota dan Annisa Bridgestriana hakim anggota. (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved