Balita Bocor Jantung tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Bupati di Kalsel Ini Tegas Putuskan Kerja Sama
Bupati Barito Kuala, Noormiliyani, mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
TRIBUNJAMBI.COM - Bupati Barito Kuala, Kalimantan Selatan, Noormiliyani, mengambil keputusan untuk mengakhiri kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, mengambil keputusan itu setelah bupati mengetahui tidak ditanggungnya biaya pengobatan seorang balita yang mengalami bocor jantung.
"BPJS seperti tidak ada rasa kemanusiaan, saya sendiri menangis melihat apa yang diderita bocah dengan bawaan penyakit jantung bocor. Mengapa mereka seakan tidak iba?" jelas Noormiliyani dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2020).
• BPJS Kesehatan Tak Berlakukan Kelas 1,2,3 Hanya Ada Klas Standar, Kapan Berlaku?
• Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan atau Dana Pensiun
Pemutusan kerja sama itu, diklaim Noormiliyani, tidak menyalahi aturan.
Menurut dia, pemutusan kerja sama dengan BPJS Kesehatan dimungkinkan dalam aturan otonomi daerah. Dia juga merasa keputusannya mendapat dukungan dari masyarakat di Barito Kuala.
Terkait penolakan balita yang mengalami kebocoran jantung, Kepala BPJS Kesehatan Barito Kuala Rabiatul mengatakan, hal itu terjadi karena pasien itu belum terdaftar sebagai peserta program jaminan kesehatan dari pemerintah.
Menurut Rabiatul, banyak anggota masyarakat baru mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan setelah sakit.
• Penggunaan Internet Meningkat Selama Pandemi Corona, Milenial Jambi Habiskan 60 Gb Sebulan
• Taktik Licik China Dalam Perseteruannya dengan AS, Analis Sebut Tiongkok Bisa Tarik Negara Sekutu
"Pendaftaran peserta sebaiknya sebelum sakit, karena konsep BPJS adalah sedia payung sebelum hujan. Kami pun akan memberikan kepastian pelayanan kesehatan untuk peserta aktif," terang Rabiatul.
Rabiatul menambahkan, bayi penderita bocor jantung yang gagal mendapatkan pelayanan BPJS harus didaftarkan dulu sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Setelah datanya masuk sebagai peserta JKN, maka selanjutnya bisa masuk pada penjaminan BPJS Kesehatan.
• Amerika dan Sekutunya Disebut Harus Segera Melenyapkan China Jika Tak Mau Sang Naga Semakin Besar
• Mulai 10 Juni 2020 Jam Kerja ASN Kota Jambi Berubah, Ini Ketentuannya
"Balita Aliqa bisa masuk penjaminan BPJS kesehatan apabila sudah didaftarkan pada peserta JKN, sesuai dengan ketentuan, pengaktifan peserta kartu mandiri adalah 14 hari," jelasnya.
Menurut Rabiatul, tindakan yang dilakukan oleh pengelola BPJS Barito Kuala sudah sesuai dan mengikuti regulasi dari pemerintah pusat.
Semua aplikasi yang ada pada program BPJS, jelasnya, bukan dibuat oleh BPJS, melainkan oleh pemerintah pusat.
"Kita aplikasinya tidak bisa mengakomodasi itu, dan kelonggaran regulasi ini bukan kewenangan kami, bukan regulasi perorangan ataupun daerah," katanya.
Untuk saat ini, kata Rabiatul, hanya aparatur sipil negara (ASN) di Barito Kuala yang bisa menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Sumber : Kompas.com