Resmi PPDB Jakarta Sudah Dibuka, Calon Peserta Dari Luar DKI Bisa Mendaftar, Cek Syarat-syaratnya

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).

Editor: Rahimin
kompas.com
PPDB Jakarta sudah dibuka 

TRIBUNJAMBI.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020). Prosesnya berlangsung secara online melalui https://ppdb.jakarta.go.id.

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung setiap hari hingga 3 Juli 2020, kecuali Minggu dan hari libur nasional. Operator akan melakukan verifikasi pengajuan akun bagi yang wajib ikut prapendaftaran setiap pukul 07.30 WIB hingga 16.00 WIB.

Ada beberapa jalur yang dapat dipilih oleh pendaftar pada setiap jenjang pendidikan, dari SD, SMP, SMA, dan SMK.

Foto Kereta Emas Belanda Bergambar Budak Indonesia Viral, Ribuan Orang Isi Petisi Gugatan

Gaji Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Bakal Dinaikan, Ini Besaran Upah Yang Mereka Terima Sekarang?

Anggaran Pelaksanaan Pilkada Membengkak, Kemendgari: Pemda Boleh Hibahkan Barang

Berikut informasinya:

Afirmasi Jalur afirmasi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:

1. Calon peserta didik baru merupakan anak asuh panti, pemegang Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau Kartu Jakarta Pintar Plus (KJP Plus), anak dari pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak dari pengemudi jak lingko, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan, anak yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Dinas Sosial, dan anak para tenaga kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 di DKI Jakarta.

2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau Kartu Keluarga Panti yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019, khusus Kartu Keluarga Panti paling lambat 1 April 2020.

3, Jalur Afirmasi untuk calon peserta didik baru yang berasal dari anak asuh panti, anak pembinaan olahraga prestasi berkelanjutan dan anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia dalam penanganan Covid-19 dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung.

4. Untuk jenjang SD bagi calon peserta didik baru dari anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 25 persen dari daya tampung kedua

5. Untuk jenjang SMP dan SMA bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota 25 persen dari daya tampung kedua

6. Untuk jenjang SMK bagi peserta yang berasal dari pemegang KJP atau KJP Plus, anak pemegang Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi jak lingko disediakan kuota sebanyak 35 persen dari daya tampung kedua

7. Khusus untuk SMK 61 Kabupaten Administrasi Kep. Seribu paling banyak 35 persen, diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Kabupaten Administrasi Kep. Seribu

8. Anak asuh panti dapat diterima di sekolah terdekat dengan Panti Sosial Anak Asuh Negeri atau Swasta

9. Anak Pembinaan Olahraga Prestasi Berkelanjutan dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya dan/atau tempat latihan olahraganya

10. Anak Para Tenaga Kesehatan yang meninggal dunia saat bertugas dalam penanganan Covid-19 di instalasi kesehatan di wilayah DKI Jakarta dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya

Pendaftaran PPDB Online SMA 2020
Pendaftaran PPDB Online SMA 2020 (siap-ppdb.com)
Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved