Pilkada Serentak 2020
Anggaran Pelaksanaan Pilkada Membengkak, Kemendgari: Pemda Boleh Hibahkan Barang
Mochamad Ardian mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada)pemda tidak saja dapat hibahkan dana.
TRIBUNJAMBI.COM - Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Keuda Kemendagri) Mochamad Ardian mengatakan, untuk mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada), pemerintah daerah (pemda) tidak hanya dapat menghibahkan dana ke penyelenggara pilkada.
Pemda juga dapat menghibahkan barang yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pilkada yang sifatnya habis pakai atau tak digunakan.
Pernyataan ini disampaikan menanggapi membengkaknya dana pilkada 2020 akibat pandemi Covid-19, serta munculnya usulan penambahan dana pilkada melalui anggaran pendapat dan belanja negara (APBN) karena terbatasnya anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
"Dukungan pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pilkada ini tidak sebatas dalam kacamata uang semata. Barang yang bersifat habis pakai sepanjang itu sifatnya idle atau tidak digunakan itu juga bisa dihibahkan," kata Ardian dalam sebuah diskusi yang digelar Rabu (10/6/2020).
• 2 ABK Indonesia Loncat Dari Kapal Berbendara China, Tak Terima Gaji Lima Bulan dan Sering Dianiaya
• Pilkada Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Mahfud MD: Harus Ada Kepala Daerah Definitif
• Menteri Agama Gagal Paham Soal Pembatalan Haji 2020, Bukhori: Harus Kesepakatan Pemerintah dan DPR
• Seorang WNI Curi Tas Mahal Merek Louis Vuitton, Ditangkap di Bandara Saat Mau Pulang ke Indonesia
Oleh karena pilkada tahun ini digelar di situasi pandemi Covid-19, kata Ardian, hibah barang bisa berupa perlengkapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Perlengkapan itu misalnya alat pelindung diri (APD), masker, hazmat, hand sanitizer, disinfektan, sarung tangan, hingga sarung tangan.
Selain itu, lanjut Ardian, pemda juga bisa meminjamkan barang-barang yang bersifat belanja modal, seperti gedung hingga ambulans keliling.
"Itu masih ada dan bisa juga didukung untuk pelaksanaan pilkada," ujarnya.
Anggaran pilkada sendiri ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pemerintah daerah melalui kesepakatan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Oleh karenanya, anggaran tiap daerah berbeda besarannya, tergantung dari kesepakatan dan kemampuan APBD masing-masing pemda.
Dalam mempertimbangkan usulan penambahan anggaran melalui APBN, pemerintah bakal lebih dulu mencermati kemampuan APBD di tiap-tiap daerah yang menyelenggarakan pilkada.
Namun demikian, menurut Ardian, pasca pandemi Covid-19, telah terjadi penurunan APBD di 270 daerah penyelenggara pilkada sekitar Rp 60,6 triliun.
Pendapatan asli daerah (PAD) pelaksana pilkada pun berkurang sekitar Rp 19,79 triliun. Selain itu, dana transfer terjun sekitar Rp 7,56 triliun.
"Kondisi penurunan ini tentunya perlu kita sikapi, bagaimana dengan komposisi kondisi yang ada saat ini, lalu tantangan ke depan menghadapi pilkada daerah bisa melakukan penyesuaian," kata Ardian.
Untuk diketahui, KPU mengusulkan agar anggaran pilkada 2020 ditambah Rp 2,5 triliun hingga Rp 5,6 triliun. Penambahan anggaran diusulkan karena pilkada bakal digelar di tengah wabah Covid-19.
Sebelum pandemi Covid-19, anggaran pilkada sebenarnya telah disepakati di angka Rp 9.936.093.923.393. Adapun pemilihan kepala daerah 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia.
270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. KPU akan memulai tahapan pra pemungutan suara pada pertengahan Juni mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggaran Pilkada Membengkak, Kemendagri: Pemda Bisa Hibahkan Tak Sebatas Uang