Menteri Agama Gagal Paham Soal Pembatalan Haji 2020, Bukhori: Harus Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Menteri Agama soal pembatalan haji tahun 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, menganggap Menteri Agama gagal paham

Editor: Rahimin
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Masjidil Haram pada Selasa (16/7/2019) mulai dipadati jemaah haji dari berbagai negara. Pelaksanaan puncak haji 9 Dzulhijjah Wukuf di Arafah tahun ini jatuh pada 10 Agustus 2019. 

TRIBUNJAMBI.COM - Merespons klarifikasi yang disampaikan Menteri Agama soal pembatalan haji tahun 2020, Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf, menganggap Menteri Agama gagal paham.

Menurutnya, terdapat banyak kekeliruan dari empat poin penting klarifikasi Menteri Agama yang perlu diluruskan soal keputusannya membatalkan haji.

Poin pertama, terkait keputusan pembatalan haji oleh Kemenag bukan atas perintah Presiden Joko Widodo tetapi setelah koordinasi dengan Kemenkum HAM.

Bukhori menganggap apa yang disampaikan oleh Menteri Agama bertentangan dengan berita yang beredar di media. Selain itu, Menag juga dinilai menyalahi wewenang dan merendahkan jabatan Kepala Negara

"Secara yuridis, pembatalan dan pemberangkatan haji seharusnya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara DPR RI dengan Pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama. Sebab, hal ini sudah diatur di Pasal 36 dan 47 UU No. 8/2019. Jadi, bukan dengan pihak luar (Kemenkum HAM)," ucap Bukhori melalui keterangannya, Kamis (11/6/2020).

Saat Pandemi Covid-19, Proyek Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Fraksi PKS: Kita Minta Hentikan Itu

KPK Mulai Telusuri Aset Milik Istri Nurhadi, Periksa Pegawai Mahkamah Agung

Seorang WNI Curi Tas Mahal Merek Louis Vuitton, Ditangkap di Bandara Saat Mau Pulang ke Indonesia

Zuraida, Otak Pembunuhan Hakim di Medan Tertunduk Lesu Saat Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup

Menurut Bukhori, langkah meminta pendapat hukum ke Kemenkum HAM juga tidak tepat dan benar dikarenakan tugas Kemenkum HAM adalah menerima harmonisasi dan sinkronisasi Peraturan di bawah UU, termasuk Keputusan Menteri.

"Apakah Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 494 tahun 2020 sebelum diterbitkan sudah diharmonisasi oleh Kemenkum HAM?," ucapnya.

Poin kedua, terkait langkah Menteri Agama bersurat kepada Pemerintah Arab Saudi untuk meminta agar tidak menerbitkan visa undangan (mujamalah) atau visa mandiri (furada).

ILUSTRASI Jamaah haji sarolangun tahun lalu.
ILUSTRASI Jamaah haji sarolangun tahun lalu. (Tribunjambi/Wahyu Herliyanto)

Bukhori menilai langkah tersebut tidak lazim dan seolah ikut campur terhadap urusan negara lain.

Baca: TUH KJRI Jeddah Tolak Permintaan Layanan Haji Mujamalah dari Indonesia

Ia berpendapat kebijakan penerbitan visa adalah kewenangan Pemerintah Arab Saudi sehingga Pemerintah Indonesia tidak bisa bertindak sesuai kehendaknya.

"Jika mengacu pada UU No. 8/2019 Pasal 82 ayat (2) huruf (e) disebutkan bahwa Jemaah haji yang menggunakan visa haji mujamalah undangan Pemerintah Arab Saudi cukup melaporkan penyelenggaraan ibadah haji khusus kepada Menteri. Tidak perlu kemudian Pemerintah Indonesia sampai bersurat ke Pemerintah Arab Saudi. Silakan dibaca kembali undang-undangnya," ucapnya.

Poin ketiga, terkait dengan dana haji yang diklaim aman dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Jarang Muncul ke Publik, Putri Ariel NOAH Kini Sudah Remaja, Eks Sarah Amalia Singgung Kue Ultah

Meski Diselingkuhi Ahok, Ibunda Veronica Tan Minta Terima Kembali Putrinya, Reaksi BTP Jadi Sorotan

10 Wilayah Indonesia dengan Kasus Aktif Covid-19 Terkecil - Aceh, Kalimantan Utara hingga Gorontalo

Bukhori mencermati dengan terbitnya KMA No. 494 Tahun 2020 justru secara substansi melampaui kewenangan Kementerian Agama.

Didalam KMA diatur kewenangan BPKH dan merubah mekanisme pengadaaan barang dan jasa yang jelas sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved