Pilkada Serentak 2020
Pilkada Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Mahfud MD: Harus Ada Kepala Daerah Definitif
Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan ditunda
TRIBUNJAMBI.COM - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) Serentak 2020 yang digelar pada 9 Desember tidak akan mengalami penundaan di tengah pandemi Covid-19.
Menurut Mahfud, tetap digelarnya pesta demokrasi tersebut bertujuan agar dapat melahirkan kepala daerah definitif.
"Artinya, kepala daerah-daerah itu harus definitif, kalau ditunda terus tanpa tahu kapan selesainya, itu kan pemerintahan nanti Plt (pelaksana tugas) semua," ujar Mahfud dalam rekaman suara yang diterima Kompas.com, Kamis (11/6/2020).
Sementara itu, apabila kepala daerah berstatus Plt dikhawatirkan tidak bisa mengambil langkah-langkah tertentu di dalam pemerintahan sahari-hari.
• Menteri Agama Gagal Paham Soal Pembatalan Haji 2020, Bukhori: Harus Kesepakatan Pemerintah dan DPR
• Saat Pandemi Covid-19, Proyek Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Fraksi PKS: Kita Minta Hentikan Itu
• Seorang WNI Curi Tas Mahal Merek Louis Vuitton, Ditangkap di Bandara Saat Mau Pulang ke Indonesia
• KPK Mulai Telusuri Aset Milik Istri Nurhadi, Periksa Pegawai Mahkamah Agung
Apalagi, kondisi saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19 yang juga belum bisa diprediksi sampai kapan akan segera berakhir. Karena itu, di tengah pandemi tersebut tetap membutuhkan kepala daerah definitif agar roda pemerintahan berlangsung efektif.
"Kalau menunggu kapan corona selesai juga tidak ada yang tahu, kapan corona selesai. Sedangkan pemerintah itu perlu bekerja secara efektif," ungkap dia.
Mahfud menegaskan, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 pada 9 Desember sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Adapun Perppu tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada 4 Mei 2020. Menurut Mahfud, Perppu tersebut lahir berdasarkan kesepakatan tiga pihak, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak penyelenggara.
Kemudian DPR RI sebagai wakil rakyat dan pemerintah. Baca juga: Cegah Penularan Covid-19, KPU Tangsel Tambah Jumlah TPS pada Pilkada 2020.
"Oleh sebab itu, tanggal 9 Desember itu nanti akan diselenggarakan Pilkada Serentak sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati bersama," ungkap dia.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia yang meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar Juni mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pilkada 2020 Tak Ditunda, Mahfud Tegaskan demi Lahirkan Kepala Daerah Definitif