Gaji Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Bakal Dinaikan, Ini Besaran Upah Yang Mereka Terima Sekarang?

Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir. Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). 

TRIBUNJAMBI.COM - Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir. Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020 lalu.

Lantas, sebenarnya berapa gaji pimpinan KPK yang dinakhodai Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron?

Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Anggaran Pelaksanaan Pilkada Membengkak, Kemendgari: Pemda Boleh Hibahkan Barang

2 ABK Indonesia Loncat Dari Kapal Berbendara China, Tak Terima Gaji Lima Bulan dan Sering Dianiaya

Negara Sedang Susah, Rakyat Menderita, Anggota Fraksi Demokrat: Tak Pantas Bahas Gaji Pimpinan KPK

Pilkada Tetap Dilaksanakan di Tengah Pandemi Covid-19, Mahfud MD: Harus Ada Kepala Daerah Definitif

Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran. Rinciannya yaitu, untuk gaji pokok, ketua KPK mendapatkan Rp 5.040.000. Sementara wakil ketua memperoleh Rp4.620.000.

Untuk tunjangan jabatan, ketua KPK menerima Rp 24.818.000. Sedangkan wakil ketua mendapatkan Rp 20.475.000.

Tunjangan kehormatan, ketua KPK memperoleh Rp2.396.000. Wakil ketua Rp2.134.000.

Tunjangan perumahan, ketua KPK mendapatkan Rp37.750.000. Sementara wakil ketua Rp34.900.000.

Tunjangan transportasi ketua KPK memperoleh Rp29.546.000. Wakil ketua mendapatkan Rp27.330.000.

Untuk tunjangan asuransi jiwa dan kesehatan besaran yang didapatkan sama antara ketua dan wakil, yakni Rp16.325.000.

Terakhir, tunjangan hari tua, ketua KPK mendapatkan Rp8.063.500. Sedangkan wakil ketua menerima Rp 6.807.250. Sehingga total Firli Bahuri mengantongi Rp123.938.500. Alexander, Nawawi, Lili, dan Ghufron Rp 112.591.250.

Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, komisi antikorupsi tak memiliki inisiatif untuk mengikuti pertemuan dengan Kemenkumham.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved