Gaji Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Bakal Dinaikan, Ini Besaran Upah Yang Mereka Terima Sekarang?

Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir. Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). 

"Pada dasarnya saat ini KPK tidak mengambil inisiatif untuk melakukan pertemuan tersebut, tim di Kesetjenan KPK mengikuti rapat melalui vicon pada tanggal 29 Mei 2020   untuk memenuhi undangan dari Kumham sebelumnya," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Ali menyatakan undangan rapat koordinasi penyusunan Revisi Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Hak Keuangan Pimpinan KPK tersebut tertanggal 22 Mei 2020 dan ditujukan pada unsur KPK yaitu Sekjen, Karo Hukum, dan Karo SDM.

Pihaknya hadir dalam kapasitas untuk menghormati undangan dari Kemenkumham dan menyampaikan arahan pimpinan KPK terkait dengan pembahasan RPP ini.

Ali menegaskan pembahasan soal RPP Hak Keuangan Pimpinan KPK ini akan diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Untuk menghormati undangan itu, tentu kami hadir dan menyampaikan arahan Pimpinan bahwa pembahasan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah apakah akan dilanjutkan kembali penyusunannya," kata Ali.

Perlu diketahui, saat wacana kenaikan gaji terendus oleh media dan ramai diperbincangkan publik, Ketua KPK Firli Bahuri berjanji akan menghentikan pembahasan kenaikan gajinya.

Hal ini karena lembaga antirasuah sampai saat ini masih fokus KPK tengah fokus melakukan pencegahan, koordinasi dan monitoring pengadaan barang dan jasa dalam upaya penanganan Covid-19.

“Terkait usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. Namun sampai sekarang belum ada info terkini. Jadi kalaupun ada usulan tentang hak keuangan pimpinan KPK, kami seluruh pimpinan meminta dibatalkan dan tidak dibahas,” kata Firli dalam keterangannya, Kamis (2/4/2020).

Pemborosan Anggaran di Tengah Pandemi

Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak rencana kenaikan gaji pimpinan KPK.  Diketahui, saat ini pembahasan intensif antara Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan KPK terkait rencana kenaikan gaji pimpinan KPK masih dilakukan.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyatakan, kenaikkan gaji pimpinan KPK merupakan pemborosan anggaran di tengah pandemi virus corona Covid-19.

Selain itu, pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK dengan pihak Kemenkumham bisa menimbulkan potensi kuat terjadinya konflik kepentingan.

Menteri Agama Gagal Paham Soal Pembatalan Haji 2020, Bukhori: Harus Kesepakatan Pemerintah dan DPR

Saat Pandemi Covid-19, Proyek Ibu Kota Negara Tetap Berjalan, Fraksi PKS: Kita Minta Hentikan Itu

Zuraida, Otak Pembunuhan Hakim di Medan Tertunduk Lesu Saat Dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup

"Pada situasi seperti itu, pimpinan KPK tidak akan dapat menghitung dan memutuskan secara objektif berapa gaji yang mereka layak dapatkan," kata Kurnia dalam keterangannya, Selasa (9/6/2020).

Semestinya, menurut Kurnia, sebagai pejabat publik para pimpinan KPK memahami dan menyadari bahwa penanganan wabah Covid-19 di Indonesia membutuhkan alokasi dana yang luar biasa besar.

"Sehingga saat ini bukan waktunya untuk memikirkan diri sendiri dengan permintaan kenaikan gaji tersebut," ia menegaskan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved