Gaji Pimpinan KPK Firli Bahuri Dkk Bakal Dinaikan, Ini Besaran Upah Yang Mereka Terima Sekarang?

Pembahasan kenaikan gaji pimpinan KPK kembali bergulir. Sebagaimana diketahui, pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM

Editor: Rahimin
KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D
Lima pimpinam KPK periode 2019-2023 berfoto bersama dalam acara sertijab pimpinan KPK, Jumat (20/12/2019). 

Patut diketahui, aturan mengenai gaji untuk pimpinan KPK yang paling baru termuat pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2015.

Terdapat beberapa komponen hak keuangan untuk pimpinan KPK, mulai dari gaji pokok serta berbagai tunjangan.

Tunjangan yang dimaksud meliputi jabatan, tunjangan kehormatan, tunjangan perumahan, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi kesehatan dan jiwa, serta tunjangan hari tua.

Untuk jabatan ketua dan wakil ketua pun terdapat perbedaan besaran. Total ketua KPK menerima gaji sebesar Rp 123.938.500. Sementara wakil ketua KPK mendapatkan Rp 112.591.250.

Masih dalam PP tersebut, pimpinan KPK yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun di luar negeri juga diberikan biaya perjalanan dinas.

Biaya perjalanan dinas dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Usulan terkait kenaikan gaji ini berasal dari Pimpinan KPK periode 2015-2019 yang diketuai Agus Rahardjo.

Namun, menurut Agus, kenaikan gaji rencananya bukan untuk pimpinan KPK periodenya, melainkan untuk yang akan datang.

Saat ini, KPK diketuai oleh Firli Bahuri. Wakilnya ialah Alexander Marwata, Lili Pintauli Siregar, Nurul Ghufron, dan Nawawi Pomolango.

Salah satu pertimbangan usulan kenaikan gaji pimpinan KPK adalah keseimbangan dengan pimpinan lembaga negara lainnya seperti Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) yang menjadi rujukan.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rencana Pimpinan KPK Naik Gaji Tuai Polemik, Berapa Upah yang Kini Didapat Firli Bahuri Dkk?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved