Resmi PPDB Jakarta Sudah Dibuka, Calon Peserta Dari Luar DKI Bisa Mendaftar, Cek Syarat-syaratnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).
Inklusi
Jalur inklusi tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Anak berkebutuhan khusus, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari psikolog/dokter/ pihak yang berkompeten
2. Warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
Prestasi
Jalur prestasi tersedia untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK dengan ketentuan berikut:
Calon peserta didik baru yang dapat mengikuti jalur prestasi non-akademik adalah warga DKI Jakarta, warga luar DKI Jakarta, dan berprestasi
Zonasi
Jalur zonasi tersedia untuk jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Pelaksanaan PPDB jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 sesuai dengan zona sekolah
2. Khusus untuk SD, peserta boleh berasal dari luar DKI Jakarta
3. Untuk SMP, pilihan sekolah pada saat pengajuan pendaftaran secara online paling banyak 3 sekolah
4. Untuk SMA, pilihan peminatan pada saat pengajuan pendaftaran secara daring untuk SMA paling banyak 3 peminatan pada 1 sekolah atau 3 peminatan pada sekolah yang berbeda
5. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
6. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan sesuai jadwal