Resmi PPDB Jakarta Sudah Dibuka, Calon Peserta Dari Luar DKI Bisa Mendaftar, Cek Syarat-syaratnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).
Anak Tenaga Kesehatan Korban Covid-19
Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Dilaksanakan lebih awal dan dikecualikan dari kuota daya tampung
2. Dapat diterima di sekolah terdekat dengan tempat tinggalnya
Luar DKI
Jalur ini hanya tersedia untuk jenjang pendidikan SD dengan ketentuan berikut:
1. Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Luar DKI Jakarta paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung kedua
2. Pilihan sekolah paling banyak 3 sekolah
3. Calon peserta didik baru yang diterima sementara di sekolah pilihan selama proses seleksi tidak dapat mengganti pilihan sekolah
4. Calon peserta didik baru yang diterima, wajib melakukan lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal
5. Calon peserta didik baru yang diterima tidak lapor diri pada PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong
6. Jika kuota tidak terpenuhi pada pelaksanaan PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi dan Luar DKI Jakarta, maka kuota dimaksud dilimpahkan kepada PPDB Tahap Akhir
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPDB Jakarta Dibuka, Ini Jalur Pendaftaran untuk SD, SMP, SMA, dan SMK"