Resmi PPDB Jakarta Sudah Dibuka, Calon Peserta Dari Luar DKI Bisa Mendaftar, Cek Syarat-syaratnya
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta dibuka pada hari ini, Kamis (11/6/2020).
7. Calon peserta didik baru yang diterima tetapi tidak lapor diri pada PPDB jalur zonasi kelurahan, dapat mengikuti PPDB Tahap Akhir selama masih tersedia bangku kosong

Pindah Tugas Orang tua dan Anak Guru
Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Anak dari ASN, TNI dan POLRI yang pindah tugas karena tugas negara, dibuktikan dengan Surat Keputusan Pindah Tugas dari instansi terkait per tanggal 1 Januari 2020
2. Memiliki Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Kelurahan setempat
3. Anak guru memilih sekolah tujuan sesuai dengan tempat tugas orangtuanya, dibuktikan dengan SK Pembagian Tugas Mengajar tahun berjalan dari Kepala Sekolah
Prestasi Akademik Luar DKI
Jalur ini tersedia untuk jenjang pendidikan SMP, SMA, SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Calon peserta didik baru warga Provinsi DKI Jakarta, dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan paling lambat 1 Juni 2019
2. Calon peserta didik baru yang berasal dari luar Provinsi DKI Jakarta
Tahap Akhir
Jalur ini tersedia untuk semua jenjang pendidikan dari SD sampai SMK dengan beberapa ketentuan berikut:
1. Dilaksanakan apabila terdapat sisa kuota setelah pelaksanaan PPDB
2. Hanya diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta yang tidak diterima pada semua jalur PPDB, diterima, tetapi tidak lapor diri pada semua jalur PPDB, dan belum pernah mendaftar semua jalur PPDB
3. Dapat memilih 3 sekolah tujuan Calon peserta didik baru yang diterima, wajib lapor diri di sekolah pilihan yang diterima sesuai jadwal