Berita Nasional
Viral Muncul Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI hingga #DipecatKokDibela Menggema di Twitter
Viral Muncul Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI hingga #DipecatKokDibela Menggema di Twitter
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jagat maya kembali ramai soal kasus Ruslan Buton, eks pecetan TNI yang meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mundur.
Baru ini Jagat maya khususnya Twitter sedang diramaikan #DipecatKokDibela. Ramai sejak kemarin, hingga Rabu (3/6/2020) siang ini sudah 13,9 ribu tweet yang memakai tagar itu.
#DipecatkokDibela berisi tentang jejak pemecatan Ruslan Buton sebagai anggota TNI AD.
Diketahui bahwa Ruslan Buton dipecat dari TNI akibat terlibat dalam kasus pembunuhan seorang pria bernama La Gode
Pengadilan Militer Ambon memutuskan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan dan pemecatan dari anggota TNI AD kepada Ruslan pada 6 Juni 2018.
Inilah 2 versi cerita tentang kasus pembunuhan yang melibatkan Ruslan Buton:
1. Versi Pertama : La Gode Adalah Petani
Versi pertama menyebutkan bahwa korban pembunuhan yang melibatkan Ruslan Buton adalah seorang petani bernama La Gode.
Kasus kematian La Gode sempat menjadi perhatian pada Desember 2017.
Kasus itu diselidiki setelah istri La Gode, YN, melaporkan kematian suaminya yang janggal kepada pihak kepolisian.
La Gode diketahui meninggal pada 24 Oktober 2017.
Polisi dan Denpom XVI/1 Ternate turun menangani kasus ini.
Ditulis Detik.com, La Gode ditangkap dan dibawa ke Kantor Pos Satuan Tugas Operasi Pengamanan Daerah Rawan (Satgas Opspamrahwan) Batalion Infanteri Raider Khusus 732/Banau (BKO) karena mencuri singkong parut milik warga.
"Ruslan Buton dipecat dari TNI karena kasus pembunuhan La Gode medio Oktober 2017. Mantan perwira pertama di Yonif RK 732/Banau terakhir berpangkat kapten infanteri," jelas Kadispenad TNI AD Kolonel Inf Nefra Firdaus kepada detikcom, Sabtu (30/5/2020).
Tewasnya La Gode berawal saat dirinya ketahuan mencuri singkong warga, kemudian ditangkap polisi.
La Gode lalu diserahkan ke Pos Satgas Opspamrahwan di Pulau Talibu karena polisi setempat tidak memiliki ruang tahanan.
• VIDEO Pemberangkatan Haji Tahun 2020 Batal, Menteri Agama Minta Masyarakat Indonesia Ikhlas
• BLT Dinilai Tak Tepat Sasaran, Warga Bungo Tanjung Geruduk Kantor Desa
• Hewan Raksasa Pernah Ada di Bumi, Tinggi dan Beratnya Jumbo, Palaeontolog Temukan Bukti
La Gode kemudian tewas setelah menjadi korban penganiayaan.
Saat itu Ruslan menjadi komandan kompi sekaligus komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Nefra menyebut belasan oknum personel TNI yang bertugas di Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau juga didakwa melakukan penganiayaan itu.
"Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode," sebut Nefra.
2. Versi Kedua : La Gode Serang Markas TNI
Versi kedua soal kasus di mana Ruslan Buton terlibat dalam pembunuha La Gode diceritakan oleh kuasa hukum Ruslan, Tonin Tachta Singarimbun.
Ditulis Tribunnews.com, kuasa hukum Ruslan Buton, Tonin Tachta Singarimbun angkat bicara soal kabar kliennya dipecat dari prajurit TNI AD karena tersandung kasus pembunuhan pada 2017 lalu.
Menurutnya, pemecatan tersebut bernuansa politis.
Pada 2017 , Tonin mengatakan Ruslan Buton diketahui masih menjabat sebagai komandan kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau.
Ketika menjabat, kliennya kerap bertindak tegas terhadap adanya tenaga kerja asing (TKA) Cina masuk ke daerahnya.
"Jadi Ruslan itu pada 2017, dia tangkap TKA Cina yang di Maluku Utara, orang Cina bawa visa turis bekerja di perusahaan pertambangan. Enggak usah kukasih tahu lah PT-nya. Dia tangkap karena dia komandan di daerah sana," kata Tonin kepada Tribunnews, Minggu (31/5/2020).
• Protes Pembagian PKH Covid-19, Warga Desa Tanjung Simalidu Geruduk Kantor Desa Minta Dibagi Rata
• Lampu Hijau dari PSSI soal Liga 1 yang Dilanjutkan, Persib Setuju, Ini Jadwal Liga Dimulai Lagi
• 22 Puskesmas di Kabupaten Muarojambi Layani Rapid Test Secara Gratis
Ketika menangkap, Ruslan sempat dilobi petugas atau pejabat yang tidak disebutkan namanya agar melepaskan TKA Cina yang ditahan.
Bahkan saat itu, kliennya sempat disuap agar bisa melepaskan seluruh TKA tersebut.
• Kebutuhan Pupuk di Tanjab Timur Meningkat, Setahun Bisa Panen Tiga Kali
"Kapten Ruslan selaku komandan operasional mengatakan 'kalau uang itu tidak ada kaitan dengan kelima TKA maka akan saya terima, tapi kalau uang tersebut untuk melepaskan kelima TKA maka akan saya tolak'," kata Tonin menirukan ucapan Ruslan saat itu.
Penolakan inilah yang diduga menjadi penyebab kliennya mulai diincar agar turun dari jabatannya.
• Polisi Pastikan Situasi Keamanan di Poso Kondusif, Pasca Penembakan Dua Warga Sipil
Empat bulan setelahnya, markas sekaligus asrama TNI yang dipimpinnya diserang oleh seorang pria bernama La Gode.
Saat penyerangan itu, La Gode pun terbunuh saat mencoba menyerang markas TNI AD.
"Yang dibunuh ini (La Gode) bukan petani. Yang dibunuh ini preman, sudah dua kali bunuh orang itu. Narapidana itu. Keluar-masuk penjara," ucapnya.
"Dia serang markas, terus kalau serang markas dibiarin? nyerang markas tentara. Itu asrama lah tapi ada kesatuannya juga," ucapnya.
• PTUN Nyatakan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo Bersalah Atas Pemblokiran Internet
Kasus pembunuhan inilah yang menyeret Ruslan ke Mahkamah Militer.
Ia menuturkan, proses jalannya persidangan pun seolah didesain bahwa kliennya harus didepak dari militer.
"Itu jelas didesain dia harus dipecat. Pokoknya dia harus dipecat, kenapa? karena dia yang bikin TKA China disana susah masuk. Berarti direkondisikan preman ini untuk mengganggu kan," ujar dia.
Sebagai informasi, saat menjabat Komandan Kompi sekaligus Komandan Pos Satgas SSK III Yonif RK 732/Banau, Ruslan terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017.
La Gode ini disebut-sebut sebagai seorang petani.
KASUS ITE
Ruslan Buton ditangkap di Jalan Poros, Pasar Wajo Wasuba Dusun Lacupea, Desa Wabula 1, Kecamatan Wabula, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara pada Kamis (28/5/2020) tanpa ada perlawanan.
Penangkapan oleh tim gabungan Satgassus Merah Putih bersama Polda Sulawesi Tenggara dan Polres Buton ini karena adanya laporan yang masuk ke SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0271/V/2020/BARESKRIM tanggal 22 Mei 2020
Kabid Humas Polda Sultra, AKBP Ferry Walintukan, menjelaskan dalam penangkapan itu, tim menyita sebuah telepon genggam beserta SIM card dan satu kartu tanda penduduk (KTP) milik Ruslan Buton.
Dari hasil pemeriksaan awal pelaku mengaku rekaman suara yang meminta Presiden Jokowi mundur itu adalah benar suaranya sendiri.
"Rekaman dibuat tanggal 18 Mei 2020, direkam menggunakan barang bukti (telepon genggam) milik pelaku," kata Ferry.
Usai merekam suara pelaku kemudian menyebarkannya ke grup WhatsApp (WA) Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.
Kini kasus ditangani Mabes Polri, sementara Polda Sultra dan jajaran hanya mendampingi penangkapan.
• Saat Nurhadi Ditangkap, Petugas KPK Juga Sita 3 Unit Kendaraan Dan Sejumlah Uang
Diketahui, Ruslan membuat pernyataan terbuka kepada Presiden Joko Widodo dalam bentuk video dan viral di media sosial pada 18 Mei 2020. Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi corona sulit diterima oleh akal sehat.
Ruslan juga mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi rela mundur dari jabatannya sebagai Presiden.
• Tak Bisa Temui Istri Sedang Hamil, Pria Ini Membuat kencan dari luar jendela kamar rumah sakit
"Namun bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat," tutur Ruslan di video itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum: Pemecatan Ruslan Buton dari TNI Karena Dia Tolak TKA China Masuk ke Maluku.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul #DipecatKokDibela Menggema di Twitter, Ada Dua Versi Ruslan Buton Terdepak dari TNI,
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: