Tidak Dilibatkan Pemerintah Soal Pembatalan Haji, Ketua Komisi VIII Protes
Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemerintah resmi membatalkan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini.
Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Menteri Agama (Menag), Fachrul Razi lewat siaran pers, Selasa (2/6/2020).
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah pada tahun 2020/1441 H," ujar Menag seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI nomor 494/2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaran Ibadah Haji 2020/1441 H. Pembatalan pemberangkatan jemaah haji terkait masih adanya wabah Covid-19.
• Batal Berangkat Akibat Covid-19, 2.909 Calon Jamaah Haji Jambi Bisa Berangkat Tahun 2021
• Terdata Sampai Saat Ini Masih Ada 48.023 ODP dan 13.213 PDP Covid-19 di Indonesia
• Data 2 Juni 2020, Kasus Positif Covid-19 Bertambah 609, Total Jadi 27.549 Kasus
Menurut Menag, keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji telah melalui kajian yang mendalam.
Mengenai hal ini, Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto melayangkan protesnya pada Menteri Agama.
Menurutnya, keputusan pemerintah untuk membatalkan pemberangkatan haji harus melalui kesepakatan bersama dengan DPR.
Hal tersebut, lanjutnya, merupakan hasil kesimpulan rapat kerja terakhir antara Komisi VIII dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Waktu rapat kerja yang lalu ada keputusan bersama kalau haji ini batal atau tidak batal dan hal-hal lainnya harus diputuskan bersama DPR," kata Yandri ketika dihubungi Kompas.com, Selasa (2/6/2020).
Dalam rapat kerja terakhir dengan Menteri Agama Fachrul Razi, ada tiga opsi terkait rencana penyelenggaraan haji.

Ketiga opsi yang dimaksud yaitu haji tetap dilaksanakan, dilaksanakan dengan pengurangan kuota dan pembatalan haji.
Menurut Yandri, ketiga opsi tersebut harus diputuskan dalam rapat berikutnya bersama Menteri Agama.
"Ada tiga opsinya kemarin, ada haji dilaksanakan, haji dengan pembatasan kuota, haji batal. Tapi mana yang akan diambil belum diputuskan kesimpulannya, makanya kita sepakati untuk ada raker lagi," ujarnya.
Kemenag sebenarnya sudah mengirimkan surat untuk melanjutkan rapat kerja dengan Komisi VIII terkait penyelenggaraan ibadah haji. Namun, pimpinan DPR meminta rapat dilakukan pada 4 Juni 2020.
Yandri menjelaskan, pihak Kemenag sudah mengetahui hal tersebut. "Kita izin pimpinan DPR itu dikasih waktu hari Kamis. Nah, itu sudah kita komunikasikan dengan Menag dan sudah disepakati," ucapnya.
Walau begitu, pihak Kemenag tetap mengumumkan pembatalan pemberangkatan haji tahun 2020 tanpa persetujuan DPR.
• Kerap Dikaitkan dengan Sulit Jodoh, Cinta Laura Ungkap Jangan Takut untuk Menjadi Wanita Pintar
• Penumpang Diimbau Tidak Bicara dan Menelpon Serta Tetap Pakai Masker Selama di dalam Kereta MRT
• Malangnya Nasib Pilot Garuda Indonesia Mendadak di PHK, BUMN: Kita Tahu Pilihan-pilihannya Sulit
Menurut Yandri, langkah Kemenag tersebut tak sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Sebab, pembatalan pemberangkatan haji tersebut akan berimplikasi pada hasil keputusan rapat kerja dengan DPR, salah satunya terkait pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.
"Saya lupa pasalnya berapa dalam UU, karena akibatnya banyak ini kalau batal, gimana dengan setoran haji, bagaimana dengan dana yang bersumber dari APBN sekitar 300 miliar lebih banyak implikasinya," pungkasnya.
Di sisi lain, Menag menyebutkan bahwa pemerintah telah melakukan kajian yang mendalam sebelum memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan ibadah haji tahun ini.
Ia mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi VIII DPR RI yang membidangi urusan keagamaan.
"Tentu Kemenag juga sudah melakukan komunikasi dengan mitra kami Komisi VIII di DPR tentang perkembangan situasi ini, baik melalui komunikasi formal rapat kerja maupun komunikasi informal secara langsung," kata Fachrul dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Selasa (2/6/2020).
Selain koordinasi dengan DPR, Fachrul mengaku telah berkonsultasi langsung dengan otoritas keagamaan di Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Hal ini dilakukan untuk mendapatkan pandangan keagamaan terkait kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah haji di masa pandemi.
"Keputusan pembatalan haji ini sudah melalui kajian yang sangat mendalam karena pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi dapat mengancam keselamatan jemaah," ujar Fachrul.
Menambahkan pernyataan Fachrul, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar mengatakan, pihaknya juga telah melakukan komunikasi proaktif dengan pemerintah Arab Saudi.
• Pemberangkatan Haji 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Tetap Bisa Berangkat Haji 2021
• Keberangkatan Ibadah Haji 2020 Dibatalkan, Menteri Agama Minta Masyarakat Ikhlas
• CJH Merangin Batal Berangkat, 353 Orang Telah Lunasi Biaya Haji
Setiap harinya, Duta Besar Republik Indonesia untuk Arab Saudi memperbarui laporan perkembangan kasus Covid-19 di Arab Saudi, termasuk perkembangan keputusan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji.
Berdasarkan laporan terakhir dari Duta Besar RI untuk Arab Saudi, hingga 1 Juni 2020 kemarin Menteri Haji Saudi belum bisa memastikan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
"Belum ada kepastian apakah haji ini bisa diselenggarakan atau tidak karena melihat kondisi perkembangan Covid yang belum juga kunjung selesai," tutur Nizar.
Situasi tersebut dinilai tak memberikan cukup waktu bagi pemerintah Indonesia mempersiapkan pemberangkatan jemaah haji.
Apalagi, dengan rencana pemberangkatan pada 26 Juni 2020, pemerintah hanya punya sisa waktu sekitar tiga minggu untuk melakukan persiapan.
Padahal, untuk memberangkatkan jemaah haji, diperlukan proses pengurusan visa, mempersiapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dan hal-hal lainnya.
"Jadi apapun keputusannya (pemerintah Arab Saudi) kita tidak punya kecukupan waktu," kata Nizar. (TribunNewsmaker/ Irsan Yamananda)
Artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul "Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan soal Pembatalan Ibadah Haji, Ini Alasannya" dan "Menag Klaim Pembatalan Ibadah Haji Sudah Dikoordinasikan dengan DPR ".
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ketua Komisi VIII Protes Tak Dilibatkan Pembatalan Haji, Menag Sebut Sudah Koordinasi dengan DPR