Virus Corona
Daerah Lain Salat Ied di Zona Hijau Diizinkan, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi
Daerah Lain Salat Ied di Zona Hijau Diizinkan, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi
Anies pun meminta seluruh umat Islam di Jakarta untuk melaksanakan salat Idulfitri di rumah masing-masing.
Sesuai ketentuan Pergub Nomor 33 Tahun 2020, Pemprov DKI melarang kegiatan yang mengumpulkan massa lebih dari lima orang di tempat umum.
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu juga dihentikan sementara selama penerapan PSBB. Kegiatan keagamaan dialihkan di rumah.
Setiap orang yang melanggar larangan kegiatan keagamaan di rumah ibadah dan di tempat-tempat tertentu selama masa PSBB akan dikenai sanksi teguran tertulis.
Sanksi itu diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.
4. Bekasi izinkan salat idulfitri di zona hijau
Pemerintah Kota Bekasi membolehkan pelaksaan salat Idulfitri berjemaah di masjid-masjid yang berada di kelurahan zona hijau, hingga Jumat, (22/5/2020), sudah ada 41 kelurahan.
"Pemerintah Kota Bekasi telah menetapkan 41 wilayah kelurahan dari 56 kelurahan yang ada di Kota Bekasi masuk zona hijau penyebaran virus Covid-19," kata Kabag Humas Pemkot Bekasi Sajekti Rubiah.
Dia menjelaskan, penambahan kelurahan zona hijau ini menyusul terus meningkatnya angka kesembuhan pasien positif Covid-19 di satu wilayah.
"Penetapan wilayah zona hijau berdasarkan monitoring dan evaluasi data penyebaran kasus Covid-19 di Kota Bekasi," jelasnya.
Meski begitu, warga yang berada di zona hijau hatus tetap disiplin. Sebab, kasus baru bisa saja muncul kembali jika masyarakat tidak tertib dalam melaksanakan protokol kesehatan.
“Kita harus terus waspada ditengah kondisi darurat Covid-19, bila kita lalai dan mengindahkan protokol dan budaya memakai masker, cuci tangan dihilangkan, penyebaran virus bisa kembali terjadi,” terangnya.
Sajekti menegaskan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah mengeluarkan surat perintah tugas Nomor 800/451/Set.Covid-19 terhadap Pembina Wilayah, Camat dan Lurah.
• Harga Daging di Pasar Angso Duo Jambi Naik hingga Rp 30 Ribu Jelang Lebaran
• Tradisi Panen Beluluk Saat Ramadan yang Mulai Ditinggalkan
• Bujang Dianiaya dengan Pisau, Polisi Duga Ada Masalah Pribadi
Camat dan Lurah wajib, dalam surat perintah itu wajib memantau dan mensosialisasikan terkait wilayah yang masuk dalam zona hijau untuk terus waspada terutama jelang pelaksanaan Hari Raya Idulfitri.
“Dalam Arahannya Bapak Walikota juga menyampaikan bahwa dalam rangka sholat ied diharapkan agar Shalat Ied hanya untuk warga dilingkungan RT/RW tersebut dan panitia yang dibentuk oleh DKM melaporkan ke MUI, DMI dan Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamata)," tegasnya.
"Kemudian dengan protokol kesehatan yang ketat dan dengan manjaga jarak, menggunakan masker dan panitai menseleksi warga dilingkungan tersebut satu per satu," lanjutnya. (Tribun Jakarta/Kompas.com)
• Warga Kota Jambi Diimbau Tetap Patuhi Protokol Saat Lebaran, Pemkot Bagikan Hand Sanitizer Gratis
• Mi Instan Topang Peningkatan Kinerja, Indofood Bukukan Rp12 T di Kuartal Pertama 2020
• Hilal Tidak Terlihat di Jambi, Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 H Jatuh Pada Hari Minggu
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Daerah Lain Izinkan Salat Id di Zona Hijau, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi
IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:
NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:
IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK: