Virus Corona

Daerah Lain Salat Ied di Zona Hijau Diizinkan, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi

Daerah Lain Salat Ied di Zona Hijau Diizinkan, di DKI Semua Wilayah Dilarang: Ada Teguran dan Sanksi

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warganya tak menggelar Salat Idulfitri secara berjemaah.

Sebab, saat ini seluruh wilayah di Jakarta masuk zona merah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

"Jakarta dan Bodetabek masih episentrum, karena itu tidak ada wilayah di sini kuning dan hijau. Semua kawasan satu kesatuan," ucapnya, Jumat (22/5/2020).

Ketua MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar juga meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dan menjalankan ibadah di rumah masing-masing dengan keluarga tercinta.

"Jakarta masih belum aman, saya berharap kepada umat Islam, mari tetap di rumah. Warga Jakarta tetap di Jakarta, laksanakan ibadah di rumah masing-masing," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta.

Ia pun mengajak seluruh masyarakat untuk tetap menajalin silaturahmi dengan sanak keluarga di luar kota secara virtual.

"Mari kita silaturahmi melalui online, telepon. Tapi Insya Allah tetap membawa berkah," tuturnya.

3. Pemprov DKI akan Tegur Pelaksanaan salat Idulfitri di Tempat Ibadah

Pemprov DKI Jakarta akan menegur warga yang masih nekat menggelar salat Idulfitri di tempat ibadah maupun tempat-tempat lainnya.

Hal itu dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta.

"Jajaran Pemprov DKI akan memantau bukan saja tempat ibadah, tapi juga semua tempat yang tidak boleh beraktivitas. Semua akan ditegur, semua bisa diberikan sanksi," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam siaran Facebook Pemprov DKI, Jumat (22/5/2020).

Anies menyampaikan, selama PSBB, kegiatan apa pun yang mengumpulkan massa tidak akan diizinkan.

Karena itulah, Pemprov DKI akan menegakkan aturan PSBB tersebut.

"Jelas di dalam aturannya, semua kegiatan yang sifatnya mengumpulkan orang di masa wabah ini tidak diizinkan," kata Anies.

"Ini adalah ketentuan yang berlaku untuk semuanya. Jadi semuanya akan didisiplinkan dan petugas kami akan bekerja untuk mengamankan itu," lanjut dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved