Virus Corona
Kisah Pilu Erna dan Sang Balita Harus Menahan Lapar di Kota Tangerang Akibat Pandemi Virus Corona
Imbas pandemi virus corona, banyak di antara masyarakat Indonesia yang mengalami dampak paling parah.
Dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep.114-Huk/2020 tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten.
Penetapan PSBB tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan tertanggal 15 April 2020.
• Tetap Produktif, Korps-HMI-Wati (Kohati) Cabang Tanjabbar Lakukan Program One Day One Juz
Disusul dengan Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140-Huk/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) tertanggal 15 April 2020.
"Menindaklanjuti hal ini saya telah menerbitkan Pergub berikut SK Gubernur yang mengatur pemberlakuan PSBB di Tangerang Raya. Hal ini diharapkan agar penerapannya di ketiga wilayah tersebut dapat berjalan efektif," ujar pria yang akrab disapa WH itu dalam keterangannya kepada Warta Kota, Kamis (16/4/2020).
Gubernur menyatakan, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dan secara konsisten mendorong serta menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
"PSBB ini mulai dilaksanakan dari tanggal 18 April 2020 sampai dengan 3 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19," ucapnya.
Sementara, lanjut Gubernur, untuk Pergub nomor 16 tahun 2020 ini, bertujuan untuk membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19. Meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19 dan menangani dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran virus corona ini.
• Tetap Produktif, Korps-HMI-Wati (Kohati) Cabang Tanjabbar Lakukan Program One Day One Juz
Dijelaskan Gubernur, PSBB dilakukan dalam bentuk pembatasan aktivitas luar rumah yang dilakukan oleh setiap orang yang berdomisili dan atau berkegiatan di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Selama pemberlakuan PSBB, setiap orang wajib melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.
"Untuk koordinasi, pengerahan sumber daya dan operasional pelaksanaan PSBB diatur oleh Bupati dan Wali Kota," kata WH.
Ditambahkan Gubernur, pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dimaksud akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (dik)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Terimbas Covid-19, ini Jeritan Pilu Ibu dan Balitanya Menahan Lapar di Kota Tangerang, https://wartakota.tribunnews.com/2020/04/29/terimbas-covid-19-ini-jeritan-pilu-ibu-dan-balitanya-menahan-lapar-di-kota-tangerang?page=all.