Virus Corona

Kisah Pilu Erna dan Sang Balita Harus Menahan Lapar di Kota Tangerang Akibat Pandemi Virus Corona

Imbas pandemi virus corona, banyak di antara masyarakat Indonesia yang mengalami dampak paling parah.

Editor: Heri Prihartono
Warta Kota/Andika Panduwinata
  Erna (33) warga asal Neglasari, Kota Tangerang menumpahkan perasaannya. Ia mengaku harus menahan lapar imbas wabah virus corona atau Covid-19.  

TRIBUNJAMBI.COM, TANGERANG - Imbas pandemi virus corona, banyak di antara masyarakat Indonesia yang mengalami dampak paling parah.

Di antaranya Erna (33) warga asal Neglasari, Kota Tangerang menumpahkan perasaannya karena harus menahan lapar imbas wabah virus corona atau Covid-19.

Suami dari ibu dua anak itu bekerja sebagai pemulung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Rawa Kucing, Kota Tangerang.

Semua PDP dan Pasien Positif Corona di Kabupaten Merangin Tanpa Gejala

Terlebih Pemerintah Kota Tangerang telah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

PSBB tersebut diterapkan sudah hampir dua pekan ini.

"Belum dapat bantuan, ya kesusahan. Punya balita dan anak yang masih sekolah," ujar Erna tampak memelas saat ditemui Warta Kota di TPA Rawa Kucing, Tangerang, Rabu (29/4/2020).

Menurutnya untuk makan saja kesulitan.

Sebab pemasukan sangat menurun drastis.

"Saya nanya soal bantuan dari pemerintah ke RT-nya, kata Pak RT- suruh sabar aja dulu, nunggu giliran," ucapnya.

 

Erna menyatakan pekerjaan suaminya juga sangat berdampak adanya Covid-19 ini.

Deretan Manfaat Air Jeruk Lemon untuk Kesehatan - Cegah Batu Ginjal, Lancarkan BAB, Vitamin C

Pengepul untuk menjual hasil memulungnya itu sudah tutup sehingga keluarga makin kelimpungan mencari uang.

"Tutup semua pengepul, buat makan sehari-harinya ya seadanya saja. Ngakalinnya paling pinjam sini pinjam sana, nunggu sampai pengepul buka kalau virus corona sudah enggak ada," kata Erna.

Perpanjang PSBB

Gubernur Banten Wahidin Halim telah menetapkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Tangerang Raya mulai Sabtu (18/4/2020) hingga Ahad (3/5/2020).

Pemberlakuan ini menyusul telah dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/249/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten Dalam Rangka Percepatan Penangangan Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved