MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Kelebihan Iuran Masyarakat?
Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLKI) Sudaryatmo menilai pemerintah tidak dapat disalahkan jika belum menurunkan besaran iuran BPJS Kesehatan.
Sebab, pemerintah harus membuat perpres berisi pencabutan perpres sebelumnya dan menerbiatkan perpres pengganti, sebagaimana putusan MA.
"Setelah sudah ada perpres yang isinya mencabut Perpres kenaikan iuran, BPJS baru menyesuaikan tarif iurannya ke tarif yang lama," ujarnya.
Sebelumnnya, pemerintah melalui BPJS Kesehatan menaikkan besaran iuran ke masyarakat hingga 100 persen menyusul defisit anggaran hingga triliunan rupiah setiap bulan di tubuh BPJS Kesehatan untuk pembayaran pasien.
Waspada
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi mengingatkan pembatalan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini berisiko tinggi bagi perlindungan dan pemenuhan hak-hak pasien BPJS Kesehatan.
"Kalau yang direduksi hanya servis nonmedis masih lebih baik, tetapi jika yang direduksi servis medisnya, ini yang membahayakan pasien," ucapnya.
Ia khawatir kekurangan anggaran di tubuh BPJS hingga lambatnya pembayaran klaim dari rumah sakit akan berdampak terhadap keamanan kesehatan dan pelayanan terhadap pasien, di antaranya peralatan medis hingga jenis obat yang diberikan.
YLKI mendesak Kementerian Sosial, Kemenko PMK dan BPJS Kesehatan untuk menyortir kembali data peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan.
Hal itu dapat mengurangi beban anggaran BPJS Kesehatan terhadap peserta PBI yang salah sasaran.
"Sebab faktanya peserta kelas mandiri mayoritas yakni sebesar 70 persen adalah peserta kelas 3," ujarnya.
(tribun network/tim/coz)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kelebihan Iuran BPJS Kesehatan Dijadikan Pembayaran untuk Bulan Berikutnya