MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Kelebihan Iuran Masyarakat?
Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Foly mengaku sampai menghubungi pihak BPJS Kesehatan untuk mendapatkan penjelasan masalah ini. Namun, pihak BPJS Kesehatan beralasan belum menerima salinan putusan dari MA.
"Mengapa mereka tidak bergerak cepat meminta salinan ke MA? Atau sengaja masih mau menghisap uang masyarakat. Uang Rp 42 ribu mungkin dianggap kecil, tapi saya menanggung dua keluarga," keluhnya.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena meminta BPJS Kesehatan dan pemerintah memperhatikan kesulitan masyarakat di tengah dampak pandemi virus corona saat ini.
Ia mendesak Presiden Jokowi, Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan dan kementerian terkait segera berkoordinasi guna merealisasikan putusan MA.
"Kami meminta agar pemerintah melalui Kemenkes dan BPJS segera berkoordinasi agar putusan ini segara dilaksanakan sehingga masyarakat tidak lagi bertanya tanya, ‘Kok sudah ada putusan hukum, tapi kok belum dilaksanakan," kata Melki.
Politikus Partai Golkar itu meminta pemerintah tidak lagi beralasan belum menerima salinan putusan MA tersebut.
"Semalam juga ada teman kami Pak Saleh Daulay (anggota Komisi IX DPR Fraksi PAN) sudah menyampaikan dia sudah memiliki salinan putusan MA ini. Artinya, kalau begitu pemerintah juga sudah memiliki," ujarnya.
Lebih lanjut, anggota DPR Dapil Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan akan segera menggelar rapat dengan Kemenkes dan pihak BPJS Kesehatan.
Ia berharap agar iuran BPJS dapat segera kembali turun untuk mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Kami akan mengatur jadwal tersendiri seizin ketua atau pimpinan DPR RI untuk membahas ini dengan Kemenkes dan BPJS Kesehatan untuk mulai bisa lebih konkret melaksanakan putusan MA ini. Bagaimana pun urusan iuran BPJS Kesehatan terkait dengan penanganan Covid-19 ini," ujarnya.
Saleh Daulay membenarkan dirinya memperoleh salinan putusan MA yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Itu bisa didapatnya karena dirinya selaku pengawas pemerintah pro aktrif meminta ke pihak MA.
Seharusnya, BPJS Kesehatan dan pemerintah selaku Tergugat juga melakukan hal yang sama, bukan menunggu salinan putusan datang.
Ia mengatakan, di tengah kondisi pandemi corona saat ini hingga berdampak warga kehilangan pekerjaan, seharusnya iuran BPJS Kesehatan dapat langsung dikembalikan seperti iuran semula pasca-adanya putusan MA tersebut.
"Jadi, jangan sampai BPJS Kesehatan menunda eksekusi putusan MA dengan alasan yang seakan dibuat-buat," papar Saleh.