MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Kelebihan Iuran Masyarakat?
Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Iqbal memastikan BPJS Kesehatan akan mematuhi putusan MA yang telah membatalkan kenaikan iuran tersebut.
BPJS Kesehatan juga telah bersurat ke Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.
Dan saat ini pemerintah dan kementerian terkait seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan HAM, tengah menindaklanjuti putusan MA tersebut, di antaranya dengan menyusun perpres pengganti.
"Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti Putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti," ujarnya.
Ia menjelaskan, MA memberikan kesempatan 90 hari ke pemerintah selaku Tergugat untuk menindaklanjuti putusan tersebut. Hal itu diatur dalam Pasal 8 ayat 1 dan 2 Peraturan MA (Perma) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materi.
Rakyat Bertanya-tanya
Belum diturunkannya iuran BPJS Kesehatan pasca-putusan MA disuarakan sejumlah warga hingga menjadi bahan perbincangan di media sosial. Pihak DPR RI juga menyoroti masalah ini.
Sejumlah warga mengeluhkan iuran BPJS Kesehatan pada April 2020 yang tidak kunjung turun.
Agustias (28) yang merupakan karyawan swasta di Jakarta, mengaku menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan secara mandiri sejak tiga tahun lalu.
Ia sangat kecewa dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena tidak gerak cepat menjalani putusan MA di tengah kesulitan ekonomi warga yang terdampak pandemi virus corona (Covid-19).
"Harusnya April ini bayarnya sesuai aturan yang lama, tapi iuran saya masih Rp 160 ribu. Pak Jokowi, harusnya taat hukum, patuhi putusan MA," ujar Agustias.
Hal sama dialami Foly Akbar (29), peserta BPJS Kesehatan Kelas III.
Sebelumnya, ia sudah harus membayar sekitar Rp 255.000 per bulan untuk iuran diri sendiri dan sembilan orang anggota keluarganya.
Dan pada April ini, dia harus rela merogoh kocek hingga Rp 420.000.
"Saya heran, apa dasar BPJS menetapkan harga itu? Perpres kenaikan sudah dibatalkan MA, harusnya otomatis kembali ke harga yang lama," ujar Foly salah satu karyawan di perusahaan bidang jasa di Jakarta.