MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Kelebihan Iuran Masyarakat?
Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA – Mahkamah Agung membatalkan Perpres yang mengatur kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen.
Meskipun demikian pihak BPJS Kesehatan masih tetap mengenakan kenaikan tarif iuran sebesar 100 persen kepada peserta.
BPJS Kesehatan berjanji mengembalikan kelebihan iuran masyarakat menyusul dibatalkannya peraturan presiden tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).
• Cuma Makan, Tidur dan Main HP, Dua Pasien Positif Corona Dipulangkan ke Rumah, Ini Alasan Dokter
Rencananya, kelebihan iuran itu dijadikan pembayaran iuran bulan selanjutnya.
Hal ini disampaikan Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (3/4/2020).
• Video UFO Dirilis Pentagon, Begini Penampakannya
Iqbal membenarkan pihaknya tetap mengenakan iuran BPJS dengan kenaikan 100 persen untuk Maret dan April 2020 ke masyarakat setelah MA membatalkan perpres yang mengatur hal itu.
Ia meminta masyarakat tidak perlu khawatir karena BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri.
BPJS Kesehatan akan mengembalikan kelebihan iuran tersebut setelah presiden menerbitkan perpres pengganti atau yang baru.
"Dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari pemerintah," kata Iqbal.
Meski begitu, BPJS masih akan mempertimbangkan teknis pengembalian dana tersebut.
Dan saat ini, BPJS Kesehatan merencanakan menjadikan kelebihan iuran itu sebagai sebagai iuran bulan selanjutnya setelah perpres baru diterbitkan.
"Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta," kata dia.
MA mengabulkan gugatan terhadap Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan sejak 9 Maret 2020. Dari gugatan itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) itu, MA membatalkan besaran kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang diberlakukan per 1 Januari 2020 lalu.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dibatalkan adalah Kelas I dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000, Kelas II dari Rp 55.000 menjadi Rp 110.000 dan Kelas III dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Rata-rata naik 100 persen.
Meski hampir sebulan putusan itu diketok, BPJS Kesehatan masih mengenakan iuran dengan 100 persen kepada masyarakat.