Virus Corona

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek 

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

Misteri Cewek Bersimbah Darah di Depan Lift Apartemen Puncak Permai Surabaya Terungkap, Bercinta

Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Jambi Akan Lakukan Razia Rutin

Ide Trump Ini Dianggap Konyol oleh Dokter, Usul Suntikan Disinfektan dan Sinar UV Untuk Obati Corona

Pertama 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Sementara kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," ucap Adita.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

(Kompas.com/ Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik"

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, dari Mobil Dinas hingga Mobil Barang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Papua
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved