Virus Corona

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
ist
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek 

TRIBUNJAMBI.COM - Virus corona yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, membuat pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.

Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah wabah Virus Corona.

Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Viral Polisi India Memasukkan Warga yang Nekat Keluyuran ke Ambulans Berisi Pasien Corona

Pasien Corona Termuda di Jambi Perempuan Berusia 7 Tahun

KompasTV Mempersembahkan Konser Amal Dari Rumah Bersama Sang Maestro Dangdut Indonesia, Rhoma Irama

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang.

Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5).
Kendaraan pemudik dari arah Jakarta melewati jalan tol cikopo palimanan di Jawa Barat, Minggu (2/6/2019). Sistem satu arah atau one way mulai diterapkan di jalan tol Jakarta-Cikampek hingga tol Batang-Semarang di Jawa Tengah pada H-6 Lebaran 2019, Kamis (30/5). ((KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG))

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, seperti misalnya, Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahapan.

Misteri Cewek Bersimbah Darah di Depan Lift Apartemen Puncak Permai Surabaya Terungkap, Bercinta

Tempat Hiburan Dilarang Beroperasi Selama Ramadhan, Satpol PP Kota Jambi Akan Lakukan Razia Rutin

Ide Trump Ini Dianggap Konyol oleh Dokter, Usul Suntikan Disinfektan dan Sinar UV Untuk Obati Corona

Pertama 24 April sampai 7 Mei 2020 akan diberi peringatan dan dan diarahkan untuk kembali atau putar balik.

Sementara kedua pada 7 Mei hingga 31 Mei 2020 diarahkan untuk putar balik dan dapat dikenakan sanksi denda maupun sanksi lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

"Untuk pengawasannya, di sektor transportasi darat akan dibangun pos-pos koordinasi atau kita sebut dengan check point yang lokasinya tersebar di sejumlah titik. Pos ini akan dikoordinasikan oleh Korlantas Pori," ucap Adita.

Larangan mulai berlaku pada 24 April sampai 31 Mei 2020 untuk sektor darat dan penyeberangan, 15 Juni 2020 untuk kereta api, 8 Juni untuk kapal laut, dan 1 Juni 2020 untuk angkutan udara.

(Kompas.com/ Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik"

Artikel ini telah tayang di Tribunpapua.com dengan judul Ini Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik, dari Mobil Dinas hingga Mobil Barang

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Tribun Papua
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved