Virus Corona

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

Inilah Daftar Kendaraan yang Bebas dari Larangan Mudik di Tengah Wabah Virus Corona atau COVID-19

ist
Jalan tol layang Jakarta-Cikampek 

TRIBUNJAMBI.COM - Virus corona yang semakin mengkhawatirkan di Indonesia, membuat pemerintah melarang aktivitas mudik lebaran.

Bahkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Aturan ini ditetapkan pada 23 April 2020 sebagai tindak lanjut kebijakan mengenai larangan mudik pada tahun ini ditengah wabah Virus Corona.

Adanya Permenhub tersebut akan mengatur larangan sementara bagi semua saranan transportasi pada musim mudik Lebaran tahun 2020.

"Pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Adita mengatakan pengaturan transportasi berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang.

Viral Polisi India Memasukkan Warga yang Nekat Keluyuran ke Ambulans Berisi Pasien Corona

Pasien Corona Termuda di Jambi Perempuan Berusia 7 Tahun

KompasTV Mempersembahkan Konser Amal Dari Rumah Bersama Sang Maestro Dangdut Indonesia, Rhoma Irama

"Misalnya angkutan umum seperti bus, mobil penumpang, kereta api, pesawat, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, dan kapal laut. Serta kendaraan pribadi baik itu mobil maupun sepeda motor.

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini. Artinya masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu-lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah ;

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia,

- Kendaraan dinas operasional berplat dinas,

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol,

- Kendaraan pemadam kebakaran,

- Ambulans dan mobil jenazah,

Halaman
12
Sumber: Tribun Papua
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved