Berita Nasional

Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS D
Jokowi dan Maruf Amin 

- Biaya lain yang diperlukan.

Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

Keluarga Pasien Positif Corona Rentan Tertular

Tak Sanggup Bayar Sewa Hotel, 2 Orang di Jambi Nekat Mencuri, Sempat Terpergok Warga

Indonesia sedang Hadapi Wabah Virus Corona, 10 Gejala ini Kunci Terinfeksi Virus Mematikan itu

Donald Trump Ngotot Lakukan Investigasi ke China Soal Penyebaran COVID-19, Xi Jinping Seret WHO

Selain itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presideb Maruf Amin juga menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:

1. Pengamanan pribadi

2. Pengamanan instalasi

3. Pengamanan kegiatan

4. Pengamanan penyelamatan

5. Pengamanan makanan

6. Pengamanan medis

7. Pengamanan berita

8. Pengawalan.

Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.

Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

Besaran dana operasional presiden serta Wakil Presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. ( Tribunpekanbaru.com )

Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 17-19 April 2020, BMKG Imbau Warga Waspada

AS Tuduh China Telah Lakukan Uji Coba Nuklir, Begini Respons China

Rencana Xi Jinping Perangi COVID-19 Bukan dengan Obat, Presiden China Gunakan Senjata Ampuh Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul THR Pejabat Negara Dihapuskan, Segini Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved