Berita Nasional
Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah Indonesia sedang dilanda wabah virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menghapuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).
Penghapusan THR dirasakan bagi pejabat eselon II ke atas, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan MPR pada tahun 2020 ini.
Sri Mulyani juga menyebutkan dengan dihapuskannya THR untuk Presiden, Wakil Presiden dan beberapa pejabat tinggi lainnya, anggaran negara telah dihematkan sebesar Rp5,5 triliun.
"Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," katanya Jumat (17/4) seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribunnews.com.
Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan selain dari penghapusan THR pejabat negara dan pejabat eselon II ke atas,
Maka penghematan tersebut juga didapat dari pengurangan komponen pembayaran THR bagi PNS.
Dengan keputusan itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta pejabat negara lainnya tentu tidak akan mendapat THR pada tahun ini.
Lantas, seberapa besar sih sebenarnya THR untuk Presiden Jokowi dan THR untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Jika THR yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maaruf Amin sama besarnya dengan gaji dan tunjangan bulanan yang mereka dapat.
Maka nilai THR untuk Presiden Jokowi adalah Rp 62.740.030.
Sementara Wakil Presiden Maaruf Amin sebesar Rp 42.160.000.
Untuk diketahui Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa Gaji Pokok Presiden adalah enam kali Gaji Pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.
• Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona, Seorang Pria di Lumajang Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri
• Spoiler Boruto Episode 153, Tim 15 dan 5 Bersaing, Akan Ada Alur Cerita Persaingan Tsubaki dan Iwabe
• Kepergok Mencuri Rokok Seorang Wanita di Gresik Buka Baju Seolah Jadi Korban Pemerkosaan
Sementara Gaji Pokok Wakil Presiden adalah empat kali Gaji Pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, Gaji Pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.