Berita Nasional
Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden
Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.
Sementara Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.
Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.
Fasilitas dan Tunjangan Lainnya
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, Presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar Gaji Pokok dan tunjangan.
Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:
- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden.
- Seluruh biaya rumah tangga Presiden.
- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga Presiden.
- Tempat kediaman Presiden.
Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:
- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.
- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.
- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.
- Uang representasi.