Berita Nasional

Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Jokowi dan Maruf Amin Kena Imbas Tak Terima THR, Segini Besaran THR Presiden dan Wakil Presiden

Editor: Andreas Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM/DENNIS D
Jokowi dan Maruf Amin 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Setelah Indonesia sedang dilanda wabah virus corona. Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan menghapuskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR).

Penghapusan THR dirasakan bagi pejabat eselon II ke atas, presiden, wakil presiden, menteri, anggota DPR, DPD dan MPR pada tahun 2020 ini.

Sri Mulyani juga menyebutkan dengan dihapuskannya THR untuk Presiden, Wakil Presiden dan beberapa pejabat tinggi lainnya, anggaran negara telah dihematkan sebesar Rp5,5 triliun.

"Karena tidak bayarkan THR yang memasukkan tunjangan kinerja dan juga karena adanya itu, kami bisa kurangi anggaran THR hingga Rp5,5 triliun," katanya Jumat (17/4) seperti dikutip Tribunpekanbaru.com dari Tribunnews.com.

Sementara itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan selain dari penghapusan THR pejabat negara dan pejabat eselon II ke atas,

Maka penghematan tersebut juga didapat dari pengurangan komponen pembayaran THR bagi PNS.

Dengan keputusan itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta pejabat negara lainnya tentu tidak akan mendapat THR pada tahun ini.

Lantas, seberapa besar sih sebenarnya THR untuk Presiden Jokowi dan THR untuk Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Jika THR yang diberikan negara kepada Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maaruf Amin sama besarnya dengan gaji dan tunjangan bulanan yang mereka dapat.

Maka nilai THR untuk Presiden Jokowi adalah Rp 62.740.030.

Sementara Wakil Presiden Maaruf Amin sebesar Rp 42.160.000.

Untuk diketahui Presiden dan Wakil Presiden menerima gaji sesuai Undang-undang No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam Pasal 2 UU tersebut, tercantum bahwa Gaji Pokok Presiden adalah enam kali Gaji Pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden.

Dinyatakan Sembuh Dari Virus Corona, Seorang Pria di Lumajang Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri

Spoiler Boruto Episode 153, Tim 15 dan 5 Bersaing, Akan Ada Alur Cerita Persaingan Tsubaki dan Iwabe

Kepergok Mencuri Rokok Seorang Wanita di Gresik Buka Baju Seolah Jadi Korban Pemerkosaan

Sementara Gaji Pokok Wakil Presiden adalah empat kali Gaji Pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.

Menurut Peraturan Pemerintah No 75 Tahun 2000, Gaji Pokok tertinggi pejabat negara (Ketua DPR, MA, BPK) adalah sebesar Rp 5.040.000 per bulan.

Dengan demikian, besarnya Gaji Pokok Presiden setiap bulannya adalah enam kali besaran gaji tersebut, yaitu Rp 30.240.000.

Sementara Gaji Pokok Wakil Presiden setiap bulan adalah empat kali dari besaran gaji tersebut, yakni Rp 20.160.000.

Adapun besarnya tunjangan jabatan yang diterima Presiden dan Wakil Presiden setiap bulan diatur dalam Keputusan Presiden No 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 32.500.000 untuk Presiden dan Rp 22.000.000 untuk Wakil Presiden.

Fasilitas dan Tunjangan Lainnya

Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1978, Presiden juga mendapat beberapa fasilitas di luar Gaji Pokok dan tunjangan.

Adapun fasilitas-fasilitas yang diterima, yaitu:

- Seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban Presiden.

- Seluruh biaya rumah tangga Presiden.

- Seluruh biaya perawatan kesehatan dan keluarga Presiden.

- Tempat kediaman Presiden.

Selain itu, terdapat seluruh biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban presiden meliputi:

- Segala biaya perjalanan di dalam dan di luar negeri.

- Segala biaya rapat, konferensi, dan semacamnya.

- Segala biaya penerimaan tamu dari dalam ataupun dari luar negeri.

- Uang representasi.

- Biaya lain yang diperlukan.

Di dalam UU itu menyebutkan, tempat kediaman presiden serta kendaraannya milik negara sehingga hal tersebut membuat perawatan atau pemeliharaannya menjadi tanggungan negara.

Keluarga Pasien Positif Corona Rentan Tertular

Tak Sanggup Bayar Sewa Hotel, 2 Orang di Jambi Nekat Mencuri, Sempat Terpergok Warga

Indonesia sedang Hadapi Wabah Virus Corona, 10 Gejala ini Kunci Terinfeksi Virus Mematikan itu

Donald Trump Ngotot Lakukan Investigasi ke China Soal Penyebaran COVID-19, Xi Jinping Seret WHO

Selain itu, Presiden Jokowi dan Wakil Presideb Maruf Amin juga menerima fasilitas keamanan sebagai berikut:

1. Pengamanan pribadi

2. Pengamanan instalasi

3. Pengamanan kegiatan

4. Pengamanan penyelamatan

5. Pengamanan makanan

6. Pengamanan medis

7. Pengamanan berita

8. Pengawalan.

Tak cuma itu, Presiden juga akan mendapatkan dana operasional yang diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.05/2008.

Peraturan tersebut menyebut dana operasional presiden adalah dana yang digunakan untuk menunjang kegiatan dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas presiden yang pengeluarannya dilakukan berdasarkan perintah presiden.

Besaran dana operasional presiden serta Wakil Presiden bisa dilihat tiap tahunnya dalam Himpunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga. ( Tribunpekanbaru.com )

Prakiraan Cuaca Provinsi Jambi 17-19 April 2020, BMKG Imbau Warga Waspada

AS Tuduh China Telah Lakukan Uji Coba Nuklir, Begini Respons China

Rencana Xi Jinping Perangi COVID-19 Bukan dengan Obat, Presiden China Gunakan Senjata Ampuh Ini

Artikel ini telah tayang di Tribunpekanbaru.com dengan judul THR Pejabat Negara Dihapuskan, Segini Besaran THR Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved