PSBB

14 Hari PSBB di Jakarta, Ada 7 Aktivitas yang Dilarang dan 5 yang Diperbolehkan

Selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 10 April Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan

Editor: Fifi Suryani
ist
PSBB DKI Jakarta 

Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.

Bank Indonesia Pastikan Layanan Bank Sentral Tetap Berjalan Normal saat Penerapan PSBB

3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19

Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.

4. Taksi online

Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.

5. Transportasi umum

Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.

Artikel ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved