PSBB

14 Hari PSBB di Jakarta, Ada 7 Aktivitas yang Dilarang dan 5 yang Diperbolehkan

Selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 10 April Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan

Editor: Fifi Suryani
ist
PSBB DKI Jakarta 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 10 April Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Ada banyak angkah anyar untuk membendung penyebaran virus corona baru.

"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.

"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.

Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.

Sikapi Pemberlakukan PSBB, Pengusaha Bus akan Sesuaikan Harga Tiket

Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:

Yang tidak boleh

1. Kegiatan belajar di sekolah

Anies bilang, kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.

2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan

Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.

VIDEO DKI Jakarta Terapkan PSBB Mulai Besok, Anies Baswedan Sudah Pikirkan Efeknya di Wilayah Lain

3. Bekerja di kantor

Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.

4. Menggelar resepsi pernikahan

Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved