VIrus Corona

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM,JAKARTA - Setelah tarik ulur penanganan virus corona di Jakarta antara pemerintah pusat dan daerahnya.

Kini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya memegang kendali pengenuh terkait penanganan COVID-19 di Ibukota Jakarta.

Setelah proses pengusulan disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengenai status pembatasan sosial berskala besar ( PSBB) untuk DKI Jakarta.

Persetujuan tersebut diberikan Menkes Terawan setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Menkes Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk menangani pandemi Covid-19 yang disebabkan virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) itu pada Senin (6/4/2020) malam.

Busroni menyampaikan, Terawan meneken surat persetujuan PSBB setelah berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat nasional.

Tiga orang pasien positif Corona (Covid-19) kasus 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan kepada wartawan di RS Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). Ketiga penyintas Corona pertama di Indonesia tersebut dibekali jamu dari Presiden Joko Widodo yang disampaikan lewat Menkes Terawan Agus Putranto. TRIBUNNEWS/HO/HUMAS KEMENKES
Tiga orang pasien positif Corona (Covid-19) kasus 1, 2, dan 3 yang telah dinyatakan sembuh memberikan keterangan kepada wartawan di RS Sulianto Saroso, Jakarta, Senin (16/3/2020). 

Masyarakat di Sarolangun yang Belum Dapat Pekerjaan atau Kena PHK Siap-siap Dapat Kartu Pra Kerja

Cewek Cantik Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Tukang Sapu Viral di Medsos, Kendaraanya Jadi Sorotan Netizen

Telkomsel Beri Perangkat Call Center CloudX dan Paket Society for Hospital Bagi Tenaga Medis Batam

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

"Kuncinya sekarang bagaimana mereka melaksanakan, kapan akan dilaksanakan."

Jadi seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," kata Busroni.

Apa pertimbangannya?

Salah satu pertimbangan pemerintah menyetujui status PSBB yang diusulkan Pemprov DKI Jakarta adalah alasan kesehatan. Jakarta diketahui sebagai provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak.

"Bukan hanya pertimbangan Kemenkes, tapi pertimbangan Gugus Tugas. Itu aspeknya banyak, pertama pasti aspek kesehatan, nomor satu itu," ujar Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes Busroni saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Selain itu, hal lain yang menjadi pertimbangan pemerintah pusat adalah aspek keselamatan warga.

Kurs Rupiah Rp16.556/dollar per-Senin (6/4), Emiten dengan Utang Dollar AS Kian Waspada

Sejumlah Perusahaan di Sarolangun Masih Beroperasi Sejak Wabah Corona, Ini Kata Kadisnakertrans

Kumpulan Ucapan Selamat Paskah 2020 Lengkap dari Bahasa Indonesia sampai Inggris, Cocok di WA dan FB

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau aktivitas di dapur Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo, yang kini diubah dan dioperasikan sebagai tempat peristirahatan bagi para tenaga medis di Jakarta yang sedang berjuang keras mengalahkan wabah Covid-19, Kamis 26 Maret 2020.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau aktivitas di dapur Hotel Grand Cempaka Business milik BUMD Jakarta, PT. Jakarta Tourisindo, yang kini diubah dan dioperasikan sebagai tempat peristirahatan bagi para tenaga medis di Jakarta yang sedang berjuang keras mengalahkan wabah Covid-19, Kamis 26 Maret 2020. (FB ANIES BASWEDAN)

Jakarta merupakan pusat penyebaran virus corona tipe 2 (SARS-CoV-2) penyebab Covid-19.

Pertimbangan lainnya adalah alasan perekonomian.

Halaman
123
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved