VIrus Corona

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19

Editor: Andreas Eko Prasetyo
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

"Kedua, aspek keselamatan. Ketiga, aspek ekonomi," kata Busroni. Terawan telah menandatangani surat persetujuan PSBB untuk Jakarta pada Senin (6/4/2020) malam.

Surat persetujuan akan dikirimkan kepada Pemprov DKI Jakarta pada hari ini.

Langkah berikutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dipersilakan untuk menerapkan status PSBB sesuai kemampuan daerahnya.

Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Sejumlah tenaga medis turun dari bus TransJakarta saat tiba di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Kamis (26/3/2020). Pemprov DKI Jakarta menyiapkan hotel secara gratis untuk tenaga medis di Jakarta yang menangani pasien yang terinfeksi virus corona (Covid-19). Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

"Seluruhnya itu ada di Pak Gubernur Anies Baswedan, monggo diatur sesuai dengan kemampuannya beliau di DKI secara keseluruhan, secara izin sudah diberikan," ucap Busroni.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengusulkan status PSBB untuk Jakarta pada Kamis (2/4/2020) lalu.

Usulan itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Kepada Menkes, Anies mengusulkan status PSBB karena Jakarta menjadi pusat persebaran virus corona.

Kasus Covid-19 pun terus meningkat di Ibu Kota.

Anies juga meminta Kemenkes segera menetapkan status PSBB untuk Jakarta dan sekitarnya.

Dengan demikian, Pemprov DKI bisa segera membuat kebijakan untuk mencegah meluasnya penyebaran virus corona.

"Yang kami butuhkan terkait dengan pemerintah pusat, pertama adalah menyegerakan untuk mendapatkan status agar kami bisa keluarkan peraturan," ujar Anies Baswedan.

Pesan BNPB: Hindari Penutupan Jalan

Terkait dengan pemberlakuan PSBB oleh pemerintah daerah ini, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo berpesan agar pemerintah daerah tidak menutup akses jalan selama PSBB diberlakukan.

Doni mengatakan, penutupan jalan akan mengganggu kegiatan ekonomi.

"Kita tidak ingin ada pejabat yang mentang-mentang kemudian statusnya darurat bencana sudah dikeluarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), menutup jalan, mengganggu kegiatan perekonomian tentu tidak kita harap kan," kata Doni dalam rapat kerja dengan Komisi VIII melalui konferensi video, Senin (6/4/2020).

Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur
Kepala BNPB Doni Monardo dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta Timur (ist)

Cerita Kematian Mira yang Menyedihkan Jadi Viral, Sopir Truk Panggil Bajing Loncat Kejar Transgender

Cegah Penyebaran Virus Corona, Tim Satgas Polda Jambi Gelar Operasi Keselamatan Siginjai 2020

Didi Kempot Akan Gelar Konser Amal dari Rumah, Ajak Sobat Ambyar Meriahkannya, Ini Jadwalnya

Doni mengatakan, pemberlakuan PSBB bersifat pembatasan, bukan pelarangan. Menurut dia, PSBB adalah kebijakan yang paling ideal.

Sumber: Tribun Sumsel
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved