PSBB
14 Hari PSBB di Jakarta, Ada 7 Aktivitas yang Dilarang dan 5 yang Diperbolehkan
Selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 10 April Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Selama 14 hari ke depan, terhitung dari tanggal 10 April Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal melaksanakan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Ada banyak angkah anyar untuk membendung penyebaran virus corona baru.
"Untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antarorang penting sekali untuk dibatasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers, Selasa (7/4) malam.
"Jadi, bagi masyarakat Jakarta yang akan nanti kita lakukan mulai tanggal 10 April, utamanya adalah pada komponen penegakan. Karena akan disusun peraturan yang memiliki kekuatan mengikat kepada warga untuk mengikuti," tegas Anies.
Gubernur DKI berharap, masyarakat menaati PSBB di Jakarta. Sekaligus, menjadi pesan bagi semua bahwa ketaatan membatasi pergerakan dan interaksi sangat memengaruhi kemampuan untuk mengendalikan virus corona.
• Sikapi Pemberlakukan PSBB, Pengusaha Bus akan Sesuaikan Harga Tiket
Nah, berikut yang boleh dan tidak boleh selama PSBB di Ibu Kota RI:
Yang tidak boleh
1. Kegiatan belajar di sekolah
Anies bilang, kegiatan belajar akan terus seperti yang sudah belangsung selama tiga pekan terakhir, tidak boleh berlangsung di sekolah tapi di rumah.
2. Berkunjung ke fasilitas umum dan hiburan
Pemerintah DKI menutup semua fasilitas umum dan hiburan, baik milik pemerintah maupun masyarakat. Mulai taman, balai pertemuan, ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA), gedung olahraga, hingga museum.
• VIDEO DKI Jakarta Terapkan PSBB Mulai Besok, Anies Baswedan Sudah Pikirkan Efeknya di Wilayah Lain
3. Bekerja di kantor
Selain sekolah dan fasilitas umum, Pemerintah DKI menutup semua perkantoran, kecuali delapan sektor usaha. Karena itu, semua karyawan harus bekerja dari rumah.
4. Menggelar resepsi pernikahan
Pemerintah DKI membatasi kegiatan sosial dan budaya. Misalnya, mereka tidak melarang masyarakat melangsungkan pernikahan, tapi harus di Kantor Urusan Agama. Yang Pemerintah DKI larang adalah menggelar resepsi pernikahan termasuk perayaan khitan.
5. Kerumunan di atas lima orang
Saat PSBB berlaku, Pemerintah DKI melarang kerumunan di atas 5 orang di seluruh Jakarta. "Kami akan mengambil tindakan tegas. Jajaran Pemprov, Kepolisian, dan TNI akan melakukan kegiatan penertiban," ujar Anies.
• Dukung Kebijakan Pusat Terkait PSBB, Safrial Imbau Masyarakat Tanjabbar Tunda Mudik
6. Pengendara motor tidak boleh berboncengan
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak boleh berboncengan selama penerapan PSBB di Jakarta. Ini berdasarkan keputusan pembatasan moda transportasi yang mengacu pembatasan jumlah penumpang dan penerapan physical distancing.
7. Mobil pribadi tidak boleh mengangkut penumpang sesuai kapasitas kendaraan
Nana menyebutkan, mobil pribadi tidak boleh membawa penumpang sesuai kapasitas kendaraan, hanya bisa mengangkut setengah dari kapasitas. "Misalnya, Avanza bisa (mengangkut) 6 (orang), ini cuma 3 (orang saat PSBB)," ungkap Nana.
• 14 Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta; Atur Pernikahan hingga Batasan Orang Boleh Berkumpul
Yang boleh
1. Layanan pemerintahan
Anies menyatakan, semua kegiatan Pemerintah DKI, Kepolisian, maupun TNI tetap berjalan seperti biasa. "Yang bisa bekerja dari rumah, diatur oleh atasannya untuk bekerja dari rumah. Tapi, pelayanan jalan terus, karena itu tidak ada yang tutup," katanya.
2. Delapan sektor usaha
Pemerintah DKI memberikan pengecualian bagi delapan sektor usaha untuk tetap beroperasi. Pertama, sektor kesehatan termasuk termasuk industri kesehatan, seperti yang memproduksi sabun dan disinfektan.
• Hanya Boleh Angkut 50% Penumpang, Pembatasan Moda Transportasi pada Masa PSBB
Kedua, sektor pangan, makanan, dan minuman. Ketiga, sektor energi, seperti air, listrik, gas, pompa bensin. "Itu semua berfungsi seperti biasa," sebut Anies.
Keempat, sektor komunikasi, baik jasa komunikasi sampai media komunikasi. Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal.
Keenam, sektor logistik atau distribusi barang termasuk pengiriman paket. "Untuk delivery barang, itu confirmed boleh," ucap Anies. Layanan ekspedisi barang termasuk oleh sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi.
Ketujuh, sektor ritel yang menjual kebutuhan sehari-hari. Misalnya, minimarket, warung, dan toko. Kedelapan, sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.
Tapi, Anies mengingatkan, semua sektor usaha tersebut harus melaksanakan kegiatan dengan mengikuti protap penanganan Covid-19. Artinya, ada physical distancing, mengharuskan penggunaan masker, dan menyediakan fasilitas cuci tangan.
• Bank Indonesia Pastikan Layanan Bank Sentral Tetap Berjalan Normal saat Penerapan PSBB
3. Kegiatan organisasi sosial yang terkait penanganan wabah Covid-19
Contohnya, lembaga pengelola zakat dan bantuan sosial, juga lembaga swadaya masyarakat di bidang kesehatan serta yang terkait dengan penanganan wabah virus corona.
4. Taksi online
Taksi berbasis aplikasi online tetap boleh membawa penumpang dengan pembatasan jumlah penumpang. "Kendaraan roda empat membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," tutur Anies.
5. Transportasi umum
Pemerintah DKI membolehkan transportasi umum beroperasi di Jakarta dengan pembatasan, mulai jumlah penumpang per kendaraan umum hingga jam operasional. "Dibatasi jam operasi menjadi jam 6 pagi hingga jam 6 sore," imbuh Anies.
• Akhirnya PSBB Jakarta Disetujui Menkes Terawan, Anies Baswedan Pegang Kendali Penuh Tangani COVID-19
Pemerintah DKI bersama Kepolisian dan TNI, Anies menambahkan, akan melakukan semua langkah dengan tegas. "Kami tidak akan melakukan pembiaran kegiatan berjalan bila itu berpotensi terjadi penularan (virus corona)," tegas Anies.
Artikel ini sudah tayang di laman Kontan.co.id dengan judul: Besok PSBB di Jakarta berlaku, berikut yang boleh dan tak boleh orang lakukan