PSBB

14 Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta; Atur Pernikahan hingga Batasan Orang Boleh Berkumpul

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Fifi Suryani
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan Status PSBB diterapkan setelah mendapat izin dari Kementerian Kesehatan.

Berikut arahan lengkap Anies terkait PSBB di Jakarta.

1. Berlaku selama 14 hari

Anies menyampaikan, status PSBB Jakarta akan diterapkan mulai Jumat yang akan datang. PSBB akan diterapkan selama 14 hari atau sampai 23 April 2020.

Anies Baswedan Singgung Imbauan Jokowi Soal Physical Distancing: Buktinya Angka Positif Naik Terus!

"DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta yang disiarkan akun YouTube Pemprov DKI, Selasa (7/4/2020) malam.

"PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan," lanjut Anies.

Pemprov DKI akan melakukan sosialisasi secara masif pada Rabu-Kamis besok.

2. Kegiatan belajar di rumah

Selama PSBB diterapkan, kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap ditiadakan. Kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah. "Kegiatan belajar akan terus seperti kemarin, tidak dilakukan di sekolah, tapi di rumah," kata Anies.

Banyak Warganya Meninggal Misterius Saat Wabah Virus Corona, Anies: Dikubur Sesuai SOP Covid-19

3. Tempat hiburan tutup

Anies menyampaikan, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup selama masa PSBB Jakarta.

"Baik fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, museum, semuanya tutup," ucap Anies.

4. Pernikahan di KUA tanpa resepsi

Pemprov DKI Jakarta akan melarang warga melaksanakan resepsi pernikahan selama masa PSBB.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved