PSBB

14 Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta; Atur Pernikahan hingga Batasan Orang Boleh Berkumpul

Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta mulai Jumat (10/4/2020).

Editor: Fifi Suryani
Tangkapan layar YouTube
Gubernur Anies Baswedan bersama Forkopimda wawancara formal terkait update media Covid-19, Sabtu (28/2/2020). 

Warga hanya diizinkan menggelar akan nikah di kantor urusan agama (KUA).

Buntut Panjang Kasus Pernikahan Kapolsek Kembangan, Seluruh Polisi yang Hadir Bakal Diperiksa?

"Kegiatan sosial budaya sama kami akan batasi. Pernikahan tidak dilarang, tapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan," kata Anies.

Selain itu, Pemprov DKI juga melarang perayaan sunatan/khitanan. Namun, prosesi khitanan tetap diizinkan.

5. Pelayanan pemerintah tetap berjalan

Selama masa PSBB, pelayanan yang diberikan Pemprov DKI Jakarta, polisi, dan TNI akan tetap berjalan.

Pemerintah akan mengatur jajarannya yang bisa bekerja dari rumah dan yang harus bekerja di kantor.

"Pelayanan jalan terus, tidak ada yang tutup," kata Anies.

Bank Indonesia Pastikan Layanan Bank Sentral Tetap Berjalan Normal saat Penerapan PSBB

6. Perkantoran dihentikan, kecuali 8 sektor usaha

Pemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta.

Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa.

Pertama, sektor kesehatan. Rumah sakit, klinik, dan industri kesehatan seperti produsen sabun dan disinfektan tetap beroperasi.

Kedua, sektor pangan, yakni yang berkaitan dengan makanan dan minuman.

Lima Bank dengan Penawaran Bunga Deposito Paling Tinggi, Simak Penawaran dari 1 hingga 12 Bulan

Ketiga, sektor energi. Sektor ini terkait dengan air, gas, listrik, dan pompa bensin.

Keempat, sektor komunikasi, yakni jasa komunikasi maupun media komunikasi.

Kelima, sektor keuangan dan perbankan, termasuk pasar modal, tetap diizinkan beroperasi.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved