Berita Nasional

Pria Ini Tega Tebas Kepala dan Leher Ibu Angkatnya dan Seorang Bocah Pakai Parang, Satu Korban Tewas

Pria Ini Tega Tebas Kepala dan Leher Ibu Angkatnya dan Seorang Bocah Pakai Parang, Satu Korban Tewas

Editor: Andreas Eko Prasetyo
net
ilustrasi parang 

TRIBUNJAMBI.COM, SOE - Nasib tragis dialami oleh Yuliana Beis (65) warga Desa Teas, Kecamatan Noebeba yang alami luka tebasan di bagian kepala karena perbuatan anak angkatnya sendiri,  Jhon Nome (30). Senin (6/4/2020) sore.

Nahasnya, bukan cuma Yuliana saja yang jadi korban kekejaman pelaku. Gusto Marselo Talan, bayi berusia satu tahun pun harus meregang nyawa karena sabetan parang dari pelaku.

Gusto Talan langsung tewas ditempat akibat mengalami luka tebasan pada bagian kepala.

Sedangkan Yuliana mengalami luka parah akibat tebasan parang pada bagian kepala dan leher.

Dendam Saudara 2 Tahun karena Diejek, Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Muaro Kumpeh

Bahas Pembunuhan Bocah oleh ABG di ILC, Sudjiwo Tedjo: Gampar Saya Tak Apa, dengan Kasih Sayang!

Rosmina Jadi Saksi Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, Kami Takut Keluarganya Marah

Saat ini korban, Yuliana sedang dirawat di RSUD Soe pasca melakukan operasi.

Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK yang dikonfirmasi POS-KUPANG.COM, Selasa (7/4/2020) membenarkan kasus penganiyaan berat yang menyebabkan satu korban tewas tersebut.

Hingga saat ini motif dari kasus tersebut masih didalami pihak kepolisian.

Sebelum menghabisi nyawa korbannya lanjut Jamari, pelaku diketahui sempat terlibat pertengkaran dengan korban Yuliana.

BREAKING NEWS 1 PDP Dirawat di RS Daud Arif, Miliki Riwayat Perjalanan dari DKI Jakarta

Dihujat Media Asing, Pemerintah Indonesia Dianggap Lambat Tangani Corona, Jumlah Kematian Terus Naik

Penentuan Kelulusan Siswa SD dan SMP di Muarojambi Dari Nilai Rapor Siswa, Ini Kata Plt Kadisdikbud

Pelaku yang saat itu sedang memegang parang dan sempat berteriak sebelum menebas korban, Gusto Talan dan Yuliana.

"Pelaku masuk ke rumah memang sudah memegang parang karena baru pulang dari kebun. Usai masuk, pelaku dan korban Yuliana sempat bertengkar. Tak lama kemudian, pelaku langsung menebas korban dengan parang," jelas Jamari.

Pelaku awalnya menebas korban Gusto Talan yang sedang berbaring disamping korban Yuliana.

Melihat tindakan pelaku, korban Yuliana sempat berusaha menahan pelaku. Naas, korban Yuliana justru ikut menjadi korban kebrutalan pelaku.

Setelah Tiga Hari Menguat, IHSG Turun ke 4.778  Selasa (7/4). Asing Cetak Net Sel Rp528,06 Miliar

Driver Ojol Ini Dapat Berkah Usai Ditipu Penumpang Setelah Antar 230 Km dari Purwokerto-Solo

VIDEO Presiden Filipina Duterte Perintahkan Polisi Tembak Mati Perusuh Lockdown Virus Corona

"Korban Gusto Talan mengalami luka tebasa pada bagian kepala yang sangat parah sehingga korban langsung tewas di tempat. Sedangkan korban Yuliana mengalami luka tebasan pada bagian leher dan kepalanya dan saat ini sedang dirawat di RSUD Soe," ujarnya.

Pasca melakukan aksi sadisnya, pelaku langsung kabur dan bersembunyi di hutan sebelum akhirnya ditangkap. (Laporan Reporter Pos-Kupang.Com, Dion Kota)

Polisi Limpahkan Berkas dan Tersangka Pembunuhan Mahasiswa Filsafat Unwira Kupang

Pihak Derektorat Reserse dan Kriminal Umam Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) akhirnya melimpahkan berkas dan tersangka (tahap dua) kasus pembunuhan almarhum Carolino A Sowo alias Charly Sowo (25) ke pihak Kejaksaan. 

Penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan mahasiswa Fakultas Filsafat Universitas Katolik Widya Mandira (Unwira) Kupang yang terjadi pada Juli 2018 itu dilaksanakan oleh penyidik Direktorat Reskrimum Polda NTT pada Jumat (3/4/2020).

Demikian diungkapkan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada POS-KUPANG.COM.

Kombes Jo Bangun menjelaskan, dalam kasus tersebut Polisi menyerahkan tersangka atas nama Petrus Antonius Ayub Adha alias Ayub Adha alias AA beserta barang buktinya ke penuntut umum.

Berkas untuk tersangka Ayub Adha alias AA yang juga merupakan teman sekamar korban tersebut dirampungkan usai pihak Polda NTT memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan pihak tersangka di Pengadilan Negeri Kelas IA Kupang. 

Cewek Cantik Bagi-bagi Nasi Bungkus ke Tukang Sapu Viral di Medsos, Kendaraanya Jadi Sorotan Netizen

Masyarakat di Sarolangun yang Belum Dapat Pekerjaan atau Kena PHK Siap-siap Dapat Kartu Pra Kerja

VIDEO Data Google Sebut Kerumunan di Indonesia Menurun 50 Persen

Kombes Jo Bangun menjelaskan, AA yang ditetapkan pihak Direktorat  Reserse dan Kriminal Umum Polda NTT sebagai tersangka pada 4 Desember 2019 itu disangkakan melanggar pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP subsider pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya 20 tahun.

Selain tersangka, pihak penyidik juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari satu unit sepeda motor Honda warna hitam dengan nomor polisi: EB 8762 D, satu celana pendek warna kebiru-biruan merk Lois,  satu buah ikat pinggang warna coklat, satu buah jaket abu-abu merk Bozz.

Selain itu juga diserahkan satu baju kaos leher bundar kecoklat-coklatan merk U-Right, satu celana dalam warna biru putih merk Puma, satu celana dalam warna hitam merk Dolce dan Gabbana, dua kunci motor, satu  flashdisk warna biru, satu unit Handphone Samsung J2 Prime warna Gold, memory card, Surat Laporan Perjalanan Kapal KM. Wilis tanggal 25 Juli 2018, dan Call Data Record (CDR) dari Handphone milik Korban.

Kasus pembunuhan itu, jelas Kombes Jo, terbongkar setelah korban ditemukan terapung dalam keadaan tak bernyawa di Laut Pantai Warna Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang oleh para nelayan pada Selasa, 24 Juli 2018 sekira pukul 07.00 Wita.

Dana Perjalanan Dinas Dipotong, Pemkab Tanjabbar Tetap Pertahankan Anggaran Karhutla untuk Covid-19

INILAH Panduan Ibadah Ramadhan,Tarawih dan Puasa yang Dikeluarkan Kemenag, Bila COVID-19 Melanda

Dapat Fasilitas Repo dari The Fed Senilai US$ 60 Miliar, Gubernur BI: Tidak Menambah Cadev

Update Terbaru Virus Corona Covid-19 di Indonesia, Ada Tambahan 247 Kasus Baru, yang Sembuh Segini

Usai ditemukan, jenazah korban kemudian dibawa anggota Polsek Kelapa Lima ke RS Bhayangkara untuk autopsi. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong )

Artikel ini telah tayang di pos-kupang.com dengan judul BREAKING NEWS : Sadis Pria Di TTS Tebas Ibu Angkat & Bocah 1 Tahun Dengan Parang,Satu Tewas

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved