Pembacokan di Kumpeh Ulu

Dendam Saudara 2 Tahun karena Diejek, Terungkap Kronologi Pembunuhan di Desa Muaro Kumpeh

Karena ketakutan, Tugiyanto lari masuk rumah. Tamrin terus mengejar Tugiyanto yang berada di dalam rumah.

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Duanto AS
Tribun Jambi/Hasbi Sabirin
Tersangka pelaku pembunuhan di Desa Muaro Kumpeh, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi, pada Jumat (13/3). 

TRIBUNJAMBICOM.COM, SENGETI - Kasus pembunuhan pada Jumat (13/3) pukul 6.00 WIB di Desa Muaro Kumpe, Kecamatan Kumpe Ulu, Kabupaten Muarojambi, membuat heboh warga.

Tugiyanto (52) menjadi korban penganiayaan tersangka pelaku bernama Muhammad Tamrin (33).

Saksi bernama Ida, yang merupakan istri Tugiyanto, mengatakan peristiwa itu terjadi sekira pukul 06.30 WIB.

Saat itu dia melihat pelaku hendak mengejar Tugiyanto.

BREAKING NEWS 2 Kapal Gagal Berlabuh, Ternyata Angkut 200 Ton Bawang Bombai Diduga Ilegal

One Piece Chapter 974: Menuju Onigashima - Kanjuro Penghianat? 3 Kapten Bebaskan Wano dari Kaido?

Masa Kecil Natasha Wilona Tinggal di Gubuk Kayu, Ternyata Semua Berawal dari Hal Menyedihkan

Karena ketakutan, Tugiyanto lari masuk rumah.

Tamrin terus mengejar Tugiyanto yang berada di dalam rumah.

Kemudian Tugiyanto berhasil lari keluar melalui pintu belakang.

Setiba di belakang rumah, terdengar Tugiyanto menjerit.

"Melihat kejadian itu, anak Tugiyanto langsung menjerit minta tolong karena tahu ayahnya hendak dibacok menggunakan egrek," jelasnya.

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Muaro Jambi, Iptu Hoirunnas langsung mengecek lokasi kejadian.

Dia datang beserta jajaran Kanit Reskrim Polsek Kumpeh Ulu yang mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan pelaku.

Dicoret dari Daftar Orang Kaya Indo, Sandiaga Uno Akui Danai Pilgub DKI & Pilpres 2019 Habis Berapa?

Deretan Film yang Tayang di Bioskop Pekan Ini, Mariposa, The Invisible Man, BloodShot

Sekira pukul 08.00 WIB pelaku yang lagi bersembunyi di rumahnya diamankan.

Saat ini, pelaku sudah diamankan Polsek Kumpe Ulu untuk proses hukum selanjutnya.

Pelaku akan diproses secara hukum sesuai Pasal 338 KUHP, dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.

"Ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved