Rosmina Jadi Saksi Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, 'Kami Takut Keluarganya Marah'
Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan ibu terdakwa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa siang (10/3/2020).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Rosmina Jadi Saksi Kasus Pembunuhan yang Dilakukan Anaknya, 'Kami Takut Keluarganya Marah'
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Jaksa penuntut umum (JPU) hadirkan ibu terdakwa sebagai saksi dalam kasus pembunuhan di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa siang (10/3/2020).
Seperti terlihat Rosmina ibu terdakwa Arif Suditama dimintai keterangan dalam persidangan itu bersama empat orang saksi lainnya.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Arfan Yani, Rosmina menceritakan bahwa keduanya sempat terlibat perkelahian menggunakan senjata tajam.
Ia pun sempat berupaya melerai lantaran korban yakni Rahmad Dani masih kerabatnya yang juga tiggal tak jauh dari rumah terdakwa. Namun karena keduanya sudah kalap Romsmina mengaku tak bisa berbuat banyak.
• Arif Hanya Menunduk di Persidangan, Tak Berani Melihat Istri Korban yang Dibunuhnya
• Enam Pejabat Jambi Berebut Jabatan Sekda, Ini Daftar Namanya
• Ratusan Pelanggan di Desa Sekernan Diputus PDAM, Kades Berharap Ada Solusi
"Saya sempat pisahin mereka berkelahi pakai pisau saling berhadapan, tapi tak bisa misahin karena tenaganya besar-besar. Di sana rame yang melihat tapi orang dak berani dekat," katanya.
Namun kemudian Rahmad Dani roboh karena luka di tubuhnya. Ia mengatakan sempat memapah korban yang terjatuh, setelah melihat Arif sang anak berlari ia meminta bantuan warga kemudian mengejar Arif.
"Dani sudah baring, Arif habis itu lari. Saya sempat pangku dak ada darah tapi pas diangkat rame-rame baru rembes di bajunya," katanya.
"Setelah itu saya ngejar Arif tapi sudah ngilang. Ketemunya lagi empat hari kemudian pas sudah ditangkap di Poltabes," sambungnya.
Ia pun sempat menangis saat disinggung soal upaya permintaan maaf kepada pihak keluarga korban pasca kejadian.
"Keluarga kami ada niat mau ke rumah korban minta maaf setelah kejadian, tapi kami takut pak keluarganya marah," katanya.
Selain Rosmina ibu korban sejumlah saksi lainnya yang turut dihadirkan dalam persidangan adalah Santi istri korban, Ayu keluarga korban, Abdulrahman als Pak Muk paman korban dan Nurhayati als Ita yang merupakan tetangga korban.
Seperti terungkap dalam persidangan itu, pembunuhan warga Rt 05 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi itu terjadi pada Oktober 2019.
Berawal dari cekcok atara korban dan terdakwa saat terdakwa mendatangi korban yang duduk di rumah orang tuanya untuk meminta celana levis yang dipinjam korban. (Dedy Nurdin)