Arif Hanya Menunduk di Persidangan, Tak Berani Melihat Istri Korban yang Dibunuhnya
Arif Suditama kembali menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap korban Rahmad Dani di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (10/3/2020).
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno
Arif Hanya Menunduk di Persidangan, Tak Berani Melihat Istri Korban yang Dibunuhnya
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Arif Suditama kembali menjalani persidangan dalam kasus pembunuhan terhadap korban Rahmad Dani di Pengadilan Negeri Jambi pada Selasa (10/3/2020).
Di persidangan majelis hakim menghadirkan lima orang saksi. Yakni Rosmina, ibu terdakwa, Santi istri korban, Ayu keluarga korban, Abdulrahman als Pak Muk paman korban dan Nurhayati als Ita yang merupakan tetangga korban.
Seperti terlihat selama persidangan berlangsung sejumlah kerabat dan tetangga korban ikut menyaksikan proses persidangan.
Selama persidangan berlangsung, Arif selaku terdakwa hanya menunduk dan tak pernah menatap ke arah para saksi.
• Santi Menangis di Persidangan, Suaminya Dibunuh Saudaranya Karena Celana Levis
• Enam Pejabat Jambi Berebut Jabatan Sekda, Ini Daftar Namanya
• Ratusan Pelanggan di Desa Sekernan Diputus PDAM, Kades Berharap Ada Solusi
Bahkan ketika mendengar keterangan istri korban dan ibu terdakwa sendiri Arif hanya menunduk. Saat ditanya majelis hakim, ia tak berani melihat ke arah para saksi.
"Coba lihat benar yang dikatakan saksi," tanya ketua majelis hakim, Arfan Yani.
"Iya yang mulia," katanya. Pun saat ditanya soal keterangan ibunya sendiri yakni Rosmina terdakwa juga tak pernah menoleh.
Istri korban Santi sempat menangis ketika dimintai keterangan dalam persidangan itu. Ia mengaku baru tahu suaminya tewas setelah ditelpon kerabatnya.
"Waktu itu lagi di Jamtos, pas pulang suami saya sudah ditutupi kafan," katanya.
Sejumlah barang bukti berupa pisau yang digunakan terdakwa untuk menghabisi nyawa Rahmad Dani yang masih kerabatnya itu juga dihadirkan sebagai alat bukti di persidangan itu.
Kejadian nahas itu berlangsung pasa 2 Oktober 2019 silam. Saati tu Arif yang tinggal hanya berjarak dua rumah dari kediaman orang tua korban di Rt 05 Kelurahan Arab Melayu, Kecamatan Pelayangan, Kota Jambi mendatangi korban untuk menagih celana levis yang dipinjam korban.
Terdakwa yang tersinggung dengan ucapan korban sempat terlibat cekcok. Kemudian pulang ke rumahnya dan mengambil pisau yang disimpan di bawah tempat tidurnya.
• Pertama di Indonesia, Kadis Dukcapil Kerinci Dilantik Langsung Dirjen Dukcapil
• Sarwendah Menguak Kemarahan Ruben Onsu ke Betrand Peto Baru-baru Ini, Ternyata Karena Lakukan Ini
• Kurir Ganja 16 Kg Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Korban yang melihat terdakwa membawa pisau pun bergegas mengambil pisau di dapur. Duel maut itu terjadi, meski sempat dilerai namun Rahmad Dani tumbang dengan luka di beberapa bagian tubuhnya.
Nyawanya tak terselamatkan meski warga sempat berusaha menolong dengan membawanya ke rumah sakit terdekat.
Susi Indriani selaku jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Jambi dalam dakwaannya mendakwa Arif Suditama dengan tiga pasal.
Yakni ancaman pidana dalam Pasal340 KUHP, Atau pada dakwaan kedua sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal338KUHP atau ketiga Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351ayat (3) KUHP. (Dedy Nurdin)