Kurir Ganja 16 Kg Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Ahmad Siswara Kurir ganja 16 kg dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Teguh Suprayitno

Kurir Ganja 16 Kg Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ahmad Siswara Kurir ganja 16 kg dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi pada sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (10/3/2020).

Warga Kenali Asam Atas, Kecamatan Kota Baru Kota Jambi, itu dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Vonis tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim, Arfan Yani.

"Menyatakan terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja, yang beratnya melebihi 1 kg," kata Hakim Arfan Yani.

Tiga Diduga Bandar Narkoba Tebo Ditangkap, Satu Pelaku Sempat Melawan Polisi

Digrebek Saat Berduaan di Hotel Dengan Pria Bukan Suaminya, Wanita Ini Terus Menangis

VIDEO: Harga Emas Naik, Imbas Wabah Virus Corona

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda yang nilainya satu miliar rupiah. Jika tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama satu bulan.

"Menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar satu miliar rupiah, subsidair satu bulan. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan, di kurang selama dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim.

Terdakwa dinyatakan bersalah sebagai mana dalam dakwaan diatur dan diancam dalam pasal 114 ayat (2) Junto, Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Repubilk Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika.

Ahmad Siswara ditangkap oleh anggota kepolisian dari direktorat reserse narkoba Polda Jambi pada noveber 2019 lalu di rumahnya. Hasil penggeledahan ditemukan dua paket besar ganja yang disimpan dalam koper didalam kamarnya.

Disebutkan juga dipersidangan sebelumnya bahwa terdakwa menjual ganja tersebut hingga ke perbatasan Jambi- Palembang. Sementara saru rekannya masih daftar pencarian orang (DPO). (Dedy Nurdin)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved