Berita Muarojambi
Penentuan Kelulusan Siswa SD dan SMP di Muarojambi Dari Nilai Rapor Siswa, Ini Kata Plt Kadisdikbud
Ia juga mengatakan untuk kelulusan SMP sederajat berdasarkan nilai raport semester I sampai dengan V, dan nilai kelas IX semester genap digunakan...
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, SENGETI - Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muarojambi Erwanisah menyampaikan, untuk menentukan kelulusan siswa, baik tingkat SD maupun SMP dilakukan berdasarkan nilai rapor siswa.
"Untuk kelulusan siswa SD sederakat berdasarkan nilai rapor 5 semester terakhir yaitu kelas IV, V dan VI pada semester ganjil, sementara untuk nilai kelas VI yang semester genap digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan siswa," kata Erwanisah Selasa (7/4/2020).
Ia juga mengatakan untuk kelulusan SMP sederajat berdasarkan nilai raport semester I sampai dengan V, dan nilai kelas IX semester genap digunakan sebagai nilai tambahan kelulusan siswa.
• Kabupaten dan Kota di Provinsi Jambi Diguyur Hujan Lebat, BPBD: Belum Ada Permohonan Bantuan Banjir
• Ajang MotoGP Seri Catalunya dan Italia 2020 Resmi Dibatalkan, Berikut Jadwal Perubahan Barunya
• VIDEO Presiden Filipina Duterte Perintahkan Polisi Tembak Mati Perusuh Lockdown Virus Corona
"Sedangkan untuk kenaikan kelas siswa berdasarkan nilai semester ganjil dan semester genap, untuk semester genap sendiri sesuai jadwal akan dilaksanakan pada awal Juni 2020 mendatang," katanya.
Ia juga mengatakan pihak Disdikbud Muarojambi akan berenca akan melaksanakan ujian semester genap, namun ia harus menyesuaikan dengan kondisi dan imbauan pemerintah terkait Covid-19.
"Bila masa tanggap darurat akibat Covid-19 ini terus berlanjut, maka kenaikan kelas didasarkan pada nilai rapor semester ganjil dan nilai tugas semester genap dan tugas harian siswa," jelasnya. (Hasbi Sabirin)