Virus Corona

Resmi! Kementerian Kesehatan RI Larang Pemakaian Bilik Sterilisasi Virus Corona, Ini Alasannya

Resmi! Kementerian Kesehatan RI Larang Pemakaian Bilik Sterilisasi Virus Corona, Ini Alasannya

Editor: Andreas Eko Prasetyo
(Twitter @LunaOi_VN)  
Bilik disinfeksi atau sterilisasi di Vietnam yang diciptakan oleh Institut Nasional Kesehatan Kerja dan Lingkungan bersama Universitas Sains dan Teknologi Hanoi.  

TRIBUNJAMBI.COM, PALEMBANG - Setelah heboh wabah virus corona di Indonesia, banyak orang menerapkan penggunaan disinfektan untuk menangkal virus.

Sampai-sampai beberapa perusahaan, mal hingga tempat umum lainnya menggunakan bilik disinfektan untuk mencegah masuknya virus ke tempat mereka.

Namun Kementerian Kesehatan RI resmi mengeluarkan Surat Edaran dari Kementerian Kesehatan, bernomor HK : 0202/III/375/2020 tentang Penggunaan Bilik Desinfeksi Dalam Rangka Pencegahan Penularan Covid-19.

Sekretaris daerah kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, bilik sterilisasi ini sebelumnya memang dipasang di sejumlah instansi pemerintahan termasuk di Kantor Walikota Palembang.

Namun upaya satu ini dianggap kurang efektif sehingga harus segera dievaluasi.

“Nantinya akan dievaluasi dan disiapkan surat edaran untuk tidak lagi digunakan,” katanya, Jumat (3/4/2020).

Dampak Virus Corona Semakin Buruk, Banyak Hotel di Jambi Terancam Tutup

Surat Cut Off Dana Hibah Pilkada Serentak, Honor PPK Bulan Maret Masih Dibayar

Bikin Takut Warga, Pasien Positif Corona di Prabumulih Keliling Kota Naik Ojek dan Pergi ke Grapari

Dijelaskannya, dalam surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan menilai bilik disinfeksi yang sekarang banyak digunakan di masyarakat untuk mendisinfeksi permukaan tubuh yang tidak tertutup, pakaian dan barang-barang yang digunakan atau dibawa oleh manusia.

Berdasarkan informasi dari lapangan, berbagai macam cairan disinfektan yang digunakan untuk bilik disinfeksi ini di antaranya adalah diluted bleach (larutan pemutih/natrium hipoklorit), klorin dan sejenisnya, etanol 7096, amonium kuarterner (seperti benzalkonium klorida), hidrogen peroksida (H20O2) dan sebagainya.

Disinfektan tersebut merupakan disinfektan yang digunakan untuk mendisinfeksi ruangan dan permukaan, seperti lantai, perabot, peralatan kerja, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

“Ini karena cairan yang digunakan itu, cenderung merupakan cairan untuk mendisinfeksi benda mati. Bukan untuk tubuh kita sehingga berbahaya,” jelasnya.

Seorang Perampok Toko Emas Mendadak Tewas, Ternyata Karena Covid-19, Polisi yang Menangkap Diisolasi

DOKTER Cantik Dicekik hingga Tewas karena Diduga Tularkan Virus Corona, Hasil Tes di Luar Dugaan

Pencuri Motor NMax Babak Belur Diamuk Massa, Pemilik Lacak Lewat GPS Handphone

Menurut WHO, menyemprotkan disinfektan ke tubuh dapat berbahaya untuk membran mukosa (misal: mata, mulut) sehingga berpotensi menimbulkan risiko terhadap kesehatan dan merusak pakaian.

Pajanan desinfektan langsung ke tubuh secara terus-menerus dapat menyebabkan iritasi kulit dan iritasi pada
saluran pernapasan.

"Dengan ini kita akan segera buat surat edarannya sesuai dengan yang disampaikan rekomendasi Kemenkes RI. Kami imbau juga bilik ini tidak lagi digunakan.

Tidak menganjurkan penggunaan bilik desinfeksi di tempat dan fasilitas umum (TFU) serta permukiman," ujarnya.

Solusi aman untuk pencegahan penularan virus SARS-CoV-2 saat ini adalah melakukan cuci tangan pakai sabun dan air mengalir dengan rutin atau gunakan hand sanitizer.

Kini Sudah Ada Bilik Sterilisasi untuk Warga di Pasar Angso Duo Jambi

Bantu Cegah Covid-19, Empat Anggota PMI Sungai Penuh Ikut Jaga di Posko Puncak

Wajib Baca! Ini Kata Ustaz Abdul Somad soal Banyak Penolakan Pemakaman Jenazah Korban Virus Corona

Silakan Dicoba, Ini Cara Dapatkan Token Gratis dan Diskon dari PLN Melalui WhatsApp atau Website

Membersihkan dan melakukan disinfeksi secara rutin permukaan dan benda-benda yang sering disentuh, misalnya perabot, peralatan kerja, ruangan, pegangan tangga atau eskalator, moda transportasi, dan lain-lain.

Jika harus keluar rumah, hindari kerumunan, jaga jarak dan menggunakan masker, membuka jendela untuk mendapatkan sirkulasi udara yang baik.

Jika menggunakan kipas angin atau AC, perlu dilakukan pemeliharaan secara rutin dan segera mandi dan mengganti pakaian setelah bepergian.

Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Kementerian Kesehatan RI Resmi Larang Pakai Bilik Sterilisasi Virus Corona (Covid-19), Ini Alasannya

IKUTI KAMI DI INSTAGRAM:

NONTON VIDEO TERBARU KAMI DI YOUTUBE:

IKUTI FANPAGE TRIBUN JAMBI DI FACEBOOK:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved