Citizen Journalism
Pemilu 2009 Memilih Dengan Checklist
Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
Kampanye Pilpres
Kampanye Pilpres 2009 diselenggarakan pada 2 Juni hingga 4 Juli 2009 dalam bentuk rapat umum dan debat calon (sebelumnya dijadwalkan pada 12 Juni hingga 4 Juli 2009). Materi kampanye meliputi visi, misi, dan program pasangan calon. Kampanye dalam bentuk rapat umum berlangsung selama 24 hari dalam 3 putaran, mulai dari 11 Juni hingga 4 Juli 2009. Pada setiap putaran, setiap pasangan calon mendapatkan jatah 8 kali rapat umum di setiap provinsi. Debat calon presiden diselenggarakan sebanyak 3 kali, sedangkan debat calon wakil presiden diselenggarakan sebanyak 2 kali. Setiap debat diselenggarakan oleh stasiun televisi nasional yang telah ditentukan oleh KPU.
Sengketa Pilpres
Pasangan M.Jusuf Kalla-Wiranto dan Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pilpres 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan yaitu sebagai berikut : Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS, adanya kerjasama atau bantuan IFES, adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan, beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”, adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana, adanya penambahan perolehan suara Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono serta pengurangan suara Megawati Soekarnoputri-Prabowo Subianto dan M.Jusuf Kalla-Wiranto.
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh MK karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak empat kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
*Zulpikar, Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang