Virus Corona di Jambi
Jam Malam di Kota Jambi Diberlakukan Sampai 29 Mei 2020
Kebijakan ini dituangkan dalam instruksi Walikota Jambi nomor 03/INS/III/HKU/2020 tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan...
Penulis: Miftahul Jannah | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNIAMBI.COM, JAMBI - Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi mulai malam ini, (1/4/2020) memberlakukan jam malam bagi warga dan dunia usaha.
Hal ini disampaikan langsung Walikota Jambi, Sy Fasha saat jumpa pers di posko Gugus Tugas dan Command Center Penanganan Covid-19 Kota Jambi di Mako Damkar.
Kebijakan ini dituangkan dalam instruksi Walikota Jambi nomor 03/INS/III/HKU/2020 tentang penetapan pemberlakuan jam malam bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam upaya mengantisipasi dan penanganan terhadap penularan infeksi virus corona di Jambi.
"Kepada seluruh pelaku-pelaku usaha, baik ritel maupun juga pelaku usaha besar, baik pedagang kuliner, restoran dan pedagang kreatif lapangan seperti PKL, dan lain sebagainya, mulai berlakukan malam ini menetapkan pemberlakuan jam malam mulai pukul 21.00 sampai 04.00 WIB," sebut Fasha.
• Anggota DPRD Muarojambi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Usaha Produksi
• Walau Jadi Camat Tertua, Mursida Tetap Kerja Bubarkan Kerumunan di Tengah Merebaknya Virus Corona
• Dewan Potong SPPD Rp 2 Miliar untuk Penanggulangan Corona di Kota Jambi
Hal ini berlaku bagi masyarakat yang melakukan aktivitas di luar rumah.
Fasha mengatakan, tidak diperbolehkan lagi bagi masyarakat untuk melakukan kegiatan di luar, lewat jam 9 malam.
Hal ini juga berlaku bagi pelaku-pelaku usaha atau untuk kegiatan operasional usaha pukul 21.00 WIB harus sudah melakukan pemberhentian usaha.
"Tapi di balik itu juga ada pengecualian jam malam ini, yaitu tidak berlaku bagi pedagang Pasar Angso Duo Baru. Kkarena pasar ini beroperasi jam 4 subuh dan pemasok ikan, ayam biasa tengah malam, dan Pasar Induk Talang Gulo. Selain itu juga rumah sakit pemerintah swasta, praktik dokter, klinik bersalin, apotek dan toko obat sejenisnya masih diperbolehkan," katanya.
Lanjutnya, jika ada hal-hal mendesak lainnya seperti, emergency terhadap masyarakat masih bisa dibolehkan. Tetapi harus izin petugas misalnya ketua RT, lurah, patroli dan lain sebagainya.
"Namun bagi yang nongkrong di cafe-cafe, di warung, tidak diperbolehkan lagi terhitung mulai malam ini," jelasnya.
Jam malam ini berlaku sampai 29 Mei 2020 mendatang.
(Tribunjambi.com/ Miftahul Jannah)