Anggota DPRD Muarojambi Jalani Sidang Dakwaan Kasus Dugaan Korupsi Pengembangan Usaha Produksi
Dengan cara terdakwa berkerjasama dengan orang lain untuk memanipulasi pengajuan proposal bantuan perkuatan modal/dana kepada koperasi untuk...
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Fathuri Rahman, anggota DPRD Muarojambi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jambi, Rabu (1/4/2020).
Surat dakwaan anggota fraksi partai PAN ini dibacakan oleh jaksa penuntut Kejari Muarojambi dihadapan majelis hakim yang diketuai Yandri Roni.
Proses persidangan dilakukan secara daring, dimana terdakwa mengikuti persidangan dari lapas.
Fathuri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi anggaran pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet oleh Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.
• Bupati Merangin Apresiasi Warga yang Melakukan Karantina Mandiri
• Dianggap Lalai Atasi Penyebaran Virus Corona Covid-19, Jokowi Resmi Digugat, Begini Katanya
• Jumlah ODP dan PDP Virus Corona di Jambi Menurun, ODP Jadi 1091, PDP 16 Orang
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut menyebutkan bahwa, terdakwa Fathuri turut serta melakukan perbuatan melawan hukum
Dengan cara terdakwa berkerjasama dengan orang lain untuk memanipulasi pengajuan proposal bantuan perkuatan modal/dana kepada koperasi untuk pengembangan usaha produksi di bidang budidaya karet.
Yang mana anggrannya bersumber dari program Kementerian Koperasi dan UKM RI tahun anggaran 2007.
Dengan cara memberikan nama-nama anggota Kelompok Tani Mergi Makmur sehingga seolah-olah menjadi bagian dari anggota KUD Marga Jaya untuk diusulkan sebagai penerima bantuan.
Menurut perhitungan BPKP Perwakilan Jambi, kerugian negara mencapai Rp 875.875.000.
Dalam dakwaan primair, Fathuri didakwa bersalah sebagai mana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Serta dakwaan subsidair pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo UU RI No.20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 angka (2) KUHP.
Selain Fathuri sudah ada empat tersangka lainnya yang dinyatakan bersalah oleh majelis hakim dalam kasus ini. Satu di antaranya adalah M Jamaah, mantan anggota DPRD Muarojambi dari fraksi Gerindra.
(Tribunjambi.com/ Dedy Nurdin)